topmetro.news – Majelis hakim diketuai Marliyus, Rabu (2/11/2022), di Cakra 8 PN Medan perberat hukuman Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich menjadi 10 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar ganti dengan kurungan) 6 bulan. Dari fakta-falta terungkap di persidangan, pria 31 tahun itu, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 45…
Read MoreTag: trading
Trading ‘Bodong’ Binomo, Fakarich Dituntut 8 Tahun Penjara, Asetnya Disita
topmetro.news – Fakar Suhartini Pratama, warga Perumahan Citraland Cluster Grenadines, Kecamatan Medan Tembung, lewat persidangan secara virtual, Kamis (6/10/2022), di Cakra 8 PN Medan menghadapi tuntutan pidana 8 tahun penjara. Terdakwa adalah salah seorang mentor dari Indra Kenz. Di mana Indra Kenz sendiri sedang menjalani persidangan di PN Tangerang, Banten terkait permainan trading bernama Binomo belakangan ketahuan ‘bodong’. Selain itu,…
Read More5 Korban Perkara TPPU dan ITE Fakarich Dihadirkan Secara Estafet, 1 Ngaku Rugi Capai Rp1,4 M
topmetro.news – Sebanyak 5 saksi korban trading mitra aplikasi binomo dengan nama akun fakarich dihadirkan secara estafet di sesi pertama sidang pemeriksaan pokok perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terdakwa Fakar Suhartini Pratama, 31, Selasa (30/8/2022). Dua saksi korban di sesi pertama yang dihadirkan tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejari Medan di…
Read MoreMerasa Dirugikan Miliaran Rupiah, Nasabah Laporkan PT Rifan Financindo ke Bappebti
topmetro.news – Seorang nasabah melaporkan PT Rifan Financindo Berjangka ke Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Nasabah tersebut bernama Muhammad Zen Sahdi SH, warga Dusun II Sepakat Desa Indra Yaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara. Dalam laporannya, Muhammad Zen mengaku telah dibohongi pihak PT Rifan Financindo, sehingga mengakibatkan dirinya kehilangan uang miliaran rupiah. Di bagian lain laporannya, Muhammad Zen menyebut, ia…
Read More