Ketua DPC Pejuang Bravo Lima Batubara Berharap PT Socfindo Tanah Gambus jangan Intimidasi Karyawan Mogok Kerja

Ketua DPC Pejuang Bravo Lima Batubara Ingatkan PT Socfindo Tanah Gambus jangan Intimidasi Karyawan Mogok Kerja

topmetro.news – Terkait informasi yang beredar tentang adanya upaya intimidasi yang sudah dan kelak mungkin terjadi kepada karyawan PT Socfindo Tanah Gambus yang ikut aksi mogok kerja, dapat tanggapan Ketua DPC Pejuang Bravo Lima (PBL) Batubara Vicktor Oktopianus S SH.

Vicktor OS SH yang juga praktisi hkum di Batubara menegaskan, aksi mogok kerja adalah salah satu hak normatif buruh atau pekerja. Sudah ada aturan, baik dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) beserta perubahannya dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 28 Tahun 2014 tentang PKB (Perjanjan Kerja Bersama), sebagaimana kesepakatan BKSPPS Regional.

“Siapa pun tidak boleh menghalang-halangi mogok kerja yang sah, tertib, dan damai. Yang dimaksud dengan menghalang-halangi antara lain dengan cara, pihak pimpinan atau managemen perusahaan tidak boleh menjatuhkan hukuman; dan atau tidak boleh mengintimidasi karyawan yang mogok kerja dalam bentuk apa pun; termasuk pula tidak boleh kemudian melakukan mutasi yang merugikan,” ungkapnya, Jumat (17/6/2022).

Selain itu, lanjutnya, jika suatu mogok kerja berlangsung dengan sah, tertib, dan damai, maka siapa pun tidak boleh melakukan penangkapan. Termasuk melakukan penahanan terhadap pekerja serta pengurus serikat pekerja yang malakukan mogok kerja. “Jika ada yang melarang atau menghalang-halangi maka dapat kena sanksi berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun. Dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400,” jelas Vicktor.

Masih menurut Vicktor, ada beberapa perlu jadi perhatian. Bahwa pekerja yang melakukan aksi mogok kerja bila sudah sesuai aturan hukum, maka pihak pengusaha tidak boleh mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan. Atau pihak managemen perusahan tidak boleh memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apa pun kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja selama ataupun sesudah mogok kerja.

Ikut Aturan

Namun dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan karyawan yang melakukan mogok kerja agar mengikuti aturan sebagaimana Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah (Kepmenakertrans 232/2003),” imbaunya mengingatkan.

“Dengan menggunakan teori hukum penafsiran terbalik (a contrario), maka ketentuan tersebut dapat ditafsirkan bahwa jika suatu mogok kerja yang dilakukan pekerja secara tidak sah, tidak tertib, dan tidak damai, maka aparat keamanan dapat melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja dan juga terhadap pengurus serikat pekerja,” imbuh Vicktor sebelum mengakhiri statemennya.

reporter | Bimais Pasaribu

Related posts

Leave a Comment