Digugat, Dewan Pers Belum Mampu Buktikan Legal Standingnya

sidang dewan pers

topmetro.news – Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar mempertanyakan lamanya proses administrasi yang dilakukan Dewan Pers. Dalam hal ini Dewan Pers digugat karena perbuatan melawan hukum. Dan mereka harus membuktikan legal standingnya sebagai pemberi surat kuasa kepada ke dua pengacaranya, Frans Lakaseru dan Dyah HP.

Setelah diberi waktu selama satu minggu, kuasa hukum Dewan Pers masih tidak bisa menyerahkan dokumen yang diminta majelis hakim pada sidang sebelumnya. Sebagai bukti bahwa Yoseph Adi Prasetyo memiliki legal standing untuk menunjuk keduanya sebagai kuasa hukum.

“Kenapa dokumen itu (keabsahan tergugat) begitu lama dibuat,” tandas Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat sidang ke 3 berlangsung di PN Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018) siang.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Frans Lakaseru selaku kuasa hukum Dewan Pers menjelaskan bahwa kliennya selaku principal masih mengumpulkan dokumen.

Bisa Diputuskan Verstek

Sementara, kuasa hukum penggugat, Dolfie Rompas mengaku heran atas lamanya administrasi yang dilakukan pihak Dewan Pers. Padahal hanya untuk membuktikan bahwa Yoseph Adi Prasetyo memiliki legal standing untuk bertindak sendiri atas nama Dewan Pers menunjuk kuasa hukum.

“Jika mengacu pada hukum acara, seharusnya dalam tiga kali sidang tergugat tidak hadir atau tidak mampu menunjukan bukti memiliki legal standing dalam menghadapi gugatan ini maka hakim bisa memutuskan verstek,” ujar Rompas kepada awak media usai sidang.

Namun begitu, Rompas mengaku, pihaknya beritikad baik. Mereka memberi kesempatan kepada kuasa hukum Dewan Pers untuk memenuhi permintaan majelis hakim sampai pada sidang pekan depan.

“Saya berharap Dewan Pers bisa ikut sidang agar semua permasalahan bisa terungkap dalam persidangan,” imbuhnya.

Sedangkan Tondi Situmeang, kuasa hukum penggugat yang turut hadir dalam persidangan mengatakan, pada sidang pekan depan hakim berhak memutuskan untuk melanjutkan sidang. Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi penggugat. Itu jika pihak kuasa hukum Dewan Pers tidak bisa membuktikan legal standingnya.

Reformasi Dewan Pers

Menyikapi sidang Dewan Pers digugat ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke menganggap Dewan Pers sebagai lembaga yang tidak kredibel.

“Bagaimana mungkin sudah dua minggu Dewan Pers tidak bisa mengumpulkan bukti adminstrasi. Ini menunjukan manajemen adminisitrasi Dewan Pers kacau dan tidak teratur. Sehingga perlu direformasi. Atau bahkan harus dibubarkan,” tegas Lalengke ketika dicegat wartawan usai sidang.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Heintje Mandagi ikut menyorot lamanya proses administrasi pembuktian legal standing penunjukan kuasa hukum Dewan Pers.

“Hari ini Dewan Pers membuktikan sendiri sebagai lembaga yang sangat tidak profesional. Bagaimana bisa dia (Dewan Pers) mau mengurus wartawan, media, dan organisasi pers. Sedangkan mengurus administrasi internal saja tidak becus,” pungkasnya.

Sidang lanjutan terkait Dewan Pers digugat ini akan dilanjutkan Kamis (07/06-2018) pekan depan. (TM-RED)

Related posts

Leave a Comment