Terancam Diblokir Kominfo, Mobile Legends dan PUBG Mobile Segera Daftar PSE

Mobile Legends

topmetro.news – Game mobile populer seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends Bang-Bang (MLBB) sepakat untuk mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat. Hal ini juga sekaligus menghindari ancaman blokir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Saat ini, kami sedang dalam proses registrasi, dan akan menindaklanjuti proses ini dengan semua otoritas terkait mengenai masalah ini,” kata Public Relation Moonton Indonesia, Azwin Nugraha, selaku pengembang Mobile Legends saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).

Senada dengan Moonton, Tencent selaku pengembang game PUBG Mobile juga segera mendaftarkan ke situs PSE Kominfo.

“Perihal PSE ini, kami sedang koordinasi internal untuk merampungkan proses registrasinya. Semoga dalam waktu dekat bisa selesai ya,” kata Public Relation Manager PUBG Mobile Indonesia, Emil Riswandi, Kamis (30/6/2022).

Kendati demikian, keduanya masih belum mendaftarkan ke situs PSE Kominfo. Berdasarkan pantauan Suara.com per Kamis 30 Juni pukul 16.17 WIB, Mobile Legends dan PUBG Mobile masih belum muncul di daftar PSE baik domestik maupun asing.

Sementara game lain seperti Free Fire, Call of Duty Mobile, hingga Arena of Valor sudah didaftarkan pengembangnya, Garena sebagai PSE lingkup privat domestik.

Sebelumnya Kementerian Kominfo menegaskan bakal memblokir platform yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, tak terkecuali game.

Kendati demikian, keduanya masih belum mendaftarkan ke situs PSE Kominfo. Berdasarkan pantauan per Kamis 30 Juni pukul 16.17 WIB, Mobile Legends dan PUBG Mobile masih belum muncul di daftar PSE baik domestik maupun asing.

Sementara game lain seperti Free Fire, Call of Duty Mobile, hingga Arena of Valor sudah didaftarkan pengembangnya, Garena sebagai PSE lingkup privat domestik.

Sebelumnya Kementerian Kominfo menegaskan bakal memblokir platform yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, tak terkecuali game.

“Game termasuk. Kalau game itu termasuk layanan berbayar namanya,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan saat diwawancara via telepon, Selasa (28/6/2022).

Semuel mengatakan kalau game-game mobile tersebut justru harus mendaftar PSE lingkup privat. Sebab itu bisa dianggap kalau bisnis mereka di Indonesia adalah aktivitas legal.

“Pasti daftarlah mereka. Kalau mereka enggak daftar, mereka enggak mau berbisnis di Indonesia,” jelas dia.

Pendaftaran PSE merupakan amanat pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

sumber | suara.com

Related posts

Leave a Comment