Kepala Desa dan Lurah Diharapkan Aktif Catat Perubahan Data Kependudukan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara bersama partai politik melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilihan Berkelanjutan Periode II Juni 2022, Rabu (28/6/2022).

topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara bersama partai politik melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilihan Berkelanjutan Periode II Juni 2022, Rabu (28/6/2022).

Rapat koordinasi secara berkala itu membahas perubahan daftar pemilih berdasarkan laporan pemangku kepentingan, instansi pemerintah, di Kabupaten Tapanuli Utara dan partai politik.

Ketua KPUD Taput Kopman Pasaribu menjelaskan, rapat koordinasi seperti itu akan berlangsung sampai hari H. Termasuk DP4 yang akan turun dari Kementerian Dalam Negeri sebagai lembaga yang berwenang merilis data kependudukan sebagai Daftar Pemilihan Sementara.

Swardi Pasaribu (Komisioner KPU Koordinator Divisi Data) memaparkan perubahan data berdasarkan pasokan data dari kecamatan. Ia menjelaskan, ada pertambahan data pemilih. Pada tahun 2019 tercatat 207.794 jiwa berdasarkan pemutahiran data berkelanjutan. Hingga 28 Juni tahun 2022 tercatat 207.821.

“Sebenarnya, partai politik juga kami harapkan menjadi sumber data dan informasi untuk pemutahiran data ini,” ujar Swardi. Ia juga mengakui, KPU hingga hari itu belum mempunyai perangkat di desa, seperti PPS dan lainnya.

Kades dan Lurah

Tohom Lumbantobing perutusan Partai Golkar pada sesi tanya jawab mempertanyakan respon para camat dan kepala desa/lurah atas anjuran KPU untuk proaktif menyampaikan informasi terkait perubahan jumlah penduduk (terutama yang berpotensi jadi pemilih) di wilayahnya.

Ia mengusulkan, agar KPU kembali menjajaki kerjasama dengan Pemkab Taput terkait sistem informasi perubahan data kependudukan, menunggu DP4 dari Kemendagri RI.

Tohom juga menyebut, seyogyanya kepala desa dan lurah di Tapanuli Utara dapat dengan cepat melakukan perubahan data kependudukan. Terutama yang meninggal.

“Kebiasaan yang baik di Tapanuli Utara, setiap acara kematian, selalu ada acara kepada pemerintah setempat. Yang dihadiri perangkat desa dan kelurahan. Pengamatan saya, peristiwa kematian itu sepertinya tidak dicatat untuk dilaporkan kepada dinas terkait agar dicoret dari data kependudukan,” ujarnya.

Laporan Meninggal

Poltak Hasibuan (Kabid Pemantapan Data Dinas Dukcatpil Taput) yang hadir pada rakor tersebut membenarkan, pencoretan nama seseorang yang meninggal harus berdasarkan laporan dari masyarakat atau kepala desa dan lurah.

Ia juga menyampaikan, Dinas Dukcapil sekarang ini tidak lagi berwenang untuk merilis data kependudukan kepada publik. Kewenangan itu hanya milik Kemendagri. Bila ada lembaga yang ingin mengakses aplikasi kependudukan harus melalui kerja sama dengan Kemendagri.

“Oleh sebab itu, untuk kepentingan Pemilu, KPU sudah melakukan kerjasama. Kami pun tidak lagi mengelola data. Bila ada data yang akan dimutahirkan, kami hanya bisa mencatat kan, benar, salah meninggal dan seterusnya,” ujar Poltak.

Aplikasi Lindungi Hakmu

Pada kesempatan rakor tersebut juga ada sosialisasi aplikasi cek data pemilih ‘Lindungi Hakmu’. Warga dapat mengakses apkikasi ini dari internet.

Selain pimpinan partai politik, Bawaslu, Dinas Dukcatpil, pada rapat koordinasi itu juga hadir Kasdim 0210/TU dan perwakilan Polres Taput.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment