Topmetro.news – Pemkab Asahan melalui Inspektorat mengadakan FGD dalam rangka fasilitasi implementasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegritas di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (11/7/2022).
Tampak hadir : Bupati Asahan H Surya BSc, Kepala BPKP Perwakilan Sumut Kwinhatmaka SE MM, Deputi Bidang Pengawasan dan Keuangan Pusat, Sekda Asahan Drs John Hardi Nasution MSi, Asisten II Drs Muhilli Lubis, Inspektur Asahan Zulkarnain Nasutuon, SH, OPD, Kabag, Camat dan undangan lainnya.
Sekretaris Inspektorat Asahan Adatua Pardamean SSos MSi menyampaikan kegiatan ini sesuai PP No. 60 tahun 2008 tentang SPIP. Dan Peraturan BPKP No 5 tahun 2021 tentang penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegritas pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Adatua mengatakan acara dilaksanakan 5 hari (11 hingga 15 Juli 2022) di aula Melati dan aula Inspektorat Asahan.
Sementara Kwinhatmaka menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk memfasilitasi dalam mengidentifikasi permasalahan pada penetapan tujuan, struktur, proses dan pencapaian. Ada tiga komponen penilaian SPIP yaitu maturitas, penyelenggaraan SPIP, manajemen resiko dan indeks efektifitas pengendalian korupsi.
Sistem Pengadilan
Selanjutnya untuk memfasilitasi dan memprediksi skor maturitas SPIP terintegrasi berdasarkan penilaian terhadap efektifitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan dan sasaran, keandalan pelaporan keuangan, pengamatan asset dan ketaatan terhadap peraturan.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh OPD terhadap SPIP Terintegritas. Serta berkomitmen dalam mewujudkan harapan pengelolaan keuangan yang baik. BPK Provsu bekerjasama dengan Inspektorat Asahan akan melakukan evaluasi atas capaian yang diperoleh dari pelaksanaan FGD ini.
Bupati Asahan menyampaikan berdasarkan penjaminan kualitas yang dilakukan tim BPKP Provsu beberapa tahun yang lalu. Bahwa level maturitas SPIP Pemkab Asahan baru pada level II. Hal ini tentunya belum memenuhi harapan Pemerintah Pusat yang seharusnya level III.
Sistem pengendalian intern merupakan suatu keniscayaan yang harus dibangun apabila ingin mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih.
Melalui manajemen resiko yang baik, seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan akan diidentifikasi tingkat resikonya sehingga kemungkinan kegagalan suatu program atau kegiatan dapat diantisipasi sejak dini, dan peluang terjadinya kecurangan atau korupsi dapat dicegah atau diminimalisir.
Sebagai wujud nyata komitmen Pemkab Asahan dalam meningkatkan sistem pengendalian intern, telah menetapkan SPIP menjadi salah satu indikator kinerja utama yang harus dicapai dalam RPJMD 2021-2026, dimana pada tahun 2022 ditargetkan pada level III.
“Alhamdulillan kita patut bersyukur Asahan menjadi satu satunya kab/Kota di Sumut dan salah satu dari 20 Kab/Kota di Indonesia. Yang mendapat fasilitasi implementasi SPIP terintegritasi dari BPKP Pusat melalui BPKP Provsu”, kata Bupati.
Penulis | EN.