‘Nyolong’ Ikan Indonesia, Nakhoda WN Thailand Divonis Denda Rp1 M, 2 Nelayan Myanmar Rp500 Juta

Warga Negara (WN) Thailand, Kamis petang (21/7/2022), lewat persidangan offline di Cakra 5 Pengadilan Perikanan Medan kena vonis pidana denda Rp1 miliar.

topmetro.news – Suriyon Jannok, nakhoda Kapal Motor (KM) KHF 1746 GT 69,82, Warga Negara (WN) Thailand, Kamis petang (21/7/2022), lewat persidangan offline di Cakra 5 Pengadilan Perikanan Medan kena vonis pidana denda Rp1 miliar.

Majelis hakim dengan ketua Abdul Kadir dalam.amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Belawan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 92 jo. Pasal 26 Ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan jo. Pasal 102 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU No. 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Yakni dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha. Yakni, sebagaimana maksud Pasal 26 Ayat (1) UU Perikanan.

Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU. Terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana denda Rp500 juta.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan nelayan Indonesia dan merusak sumber daya dan kekayaan laut. Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan. Mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum,” urai Abdul Kadir.

KM KHF 1746 GT 69,82 berbendera Malaysia berikut alat tangkap ikan jenis pukat trawl yang digunakan, lanjut hakim ketua, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan Bendera Malaysia, kembali kepada terdakwa.

Melalui tenaga penerjemah Bahasa Indonesia ke Myanmar dan sebaliknya, Suriyon Jannok mengatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan JPU Fuad Farhan mengatakan, pikir-pikir.

KM dengan nakhoda Suriyon Jannok, Sabtu (4/12/2021), sekira pukul 06.30 WIB berada pada posisi 04″08.115’ N -099″33.715’ E. Yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin melakukan penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia cq Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.

Nelayan Myanmar

Dalam perkara terpisah, dua nelayan berkebangsaan Myanmar Soe Lwin Oo dan Khin Zaw masing-masing memperoleh hukuman pidana denda Rp500 juta. Sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Belawan alias conform.

KM PK 6911 F GT 55,92 yang mereka tumpangi juga kedapatan melakukan penangkapan ikan alias ‘nyolong’ di posisi 030 48.005’ N – 990 53.651’ E merupakan ZEEI. Mereka juga tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia melakukan penangkapan ikan.

Kapal berbendera Malaysia berikut alat tangkap ikan jenis pukat trawl yang digunakan, lanjut hakim ketua, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan Bendera Malaysia, kembali kepada terdakwa.

Melalui tenaga penerjemah, baik kedua terdakwa maupun JPU mengatakan terima atas putusan tersebut.

KM PK 6911 F GT 55,92 yang mereka tumpangi, Senin (6/9/2021), sekira pukul 06.53 WIB. dihadang kapal patroli Perairan Indonesia.

Tanpa Hukuman Badan

Sementara usai persidangan, Hakim Ketua Abdul Kadir mengatakan bahwa memang demikian produk UU Perikanan. Para terdakwa kena jerat pidana denda. Tanpa hukuman badan.

“Bagaimana teknisnya, JPU nanti yang lebih paham bagaimana cara mengeksekusinya,” pungkasnya.

Humas 2 PN Medan yang juga hakim tindak pidana perikanan menyampaikan hal serupa. “Memang normanya, apa namanya, tidak ada hukuman badan. Itu sudah hukum internasional,” katanya menjawab wartawan lewat sambungan WhatsApp (WA), Jumat sore (22/7/2022).

Bila misalnya terpidana warga asing tersebut tidak mampu membayar denda, lanjutnya, memang begitu normanya. “Nanti yang menyelesaikan itu jaksa. Sesuai Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut. Dikenal dengan istilah United Nation Convention of Law of the Sea atau UNCLOS 1982,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment