Berkas Korupsi dan TPPU Konglomerat Asal Medan Mujianto Dilimpahkan ke Pengadilan, Canakya Suman Pekan Lalu

Sepekan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, berkas perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) konglomerat terkenal asal Kota Medan, Mujianto, Selasa pagi tadi (27/7/2022), telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Sepekan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, berkas perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) konglomerat terkenal asal Kota Medan, Mujianto, Selasa pagi tadi (27/7/2022), telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam perkara ini kapasitas Mujianto adalah sebagai Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR).

“Sudah dilimpahkan tim penyidik Pidsus sekitar jam 10 pagi tadi,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan (foto), saat dikonfirmasi media menjelang petang tadi.

Secara terpisah, Humas II PN Kelas IA Khusus Medan Soni juga membenarkan bahwa berkas perkara atas nama Mujianto telah diterima petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Iya. Benar,” kata Soni singkat lewat pesan teks WA.

Dengan demikian, sudah 3 berkas tersangka (berkas penuntutan terpisah) dilimpahkan penyidik Pidsus Kejati Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan.

Hasil penelusuran riwayat perkara secaea online (SIPP) PN Medan, Kamis lalu (21/7/2022), berkas Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) juga relah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Belum lama ini, terdakwa atas nama Elviera selaku notaris yang perkaranya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.

Sedangkan 4 lainnya dari unsur perbankan masih berstatus tersangka.

Ketujuhnya terseret pusaran arus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp39,5 miliar di salah satu bank plat merah di Medan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mujianto selaku Direktur PT ACR, Rabu lalu (20/7/2022), dititipkan ke Rutan Kelas 1 Medan.

Perbankan

Proses pengajuan dan pencairan pinjaman ke bank mikik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut disinyalir tidak sesuai Standar Operasi Prosedur pebankan.

Sedangkan SHGB yang diagunkan milik PT ACR (direkturnya Mujianto) yang dikuasakan ke Canakya Suman selaku Direktur PT KAYA untuk pembangunan Komplek Takapuna Residence.

Sementara sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan merupakan hasil dari penyelidikan yang menemukan 2 alat bukti.

“Dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam persetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar. Hasil dari bukti itu penyidik yakin menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ucap Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu mengatakan, atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment