Pengeroyok Wartawan Dituntut Satu Tahun, Rediyanto Pesimis dengan Proses Sidang Perkara PETI

Kasus pengeroyokan wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang terjadi di tempat umum pada salah satu cafe di Kota Panyabungan sangat berkolerasi terhadap perkara tambang emas ilegal (PETI) yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Madina.

topmetro.news – Kasus pengeroyokan wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang terjadi di tempat umum pada salah satu cafe di Kota Panyabungan sangat berkolerasi terhadap perkara tambang emas ilegal (PETI) yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Madina.

Alhasil dengan rendahnya tuntutan terhadap korban pemukulan dan pengeroyokan itu, masyarakat pun menjadi meragukan JPU dalam menangani perkara PETI ini. Hal itu sebagai dampak dari tuntutan sebelumnya terhadap terdakwa pengeroyokan.

Pengamat hukum dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi Jambak (foto), kepada topmetro.news, Sabtu (30/07/2022) menyampaikan, jika perkara pemukulan dan pengeroyokan di tempat umum yang telah viral ini saja dituntut satu tahun penjara, bagaimana dengan perkara tambang emas ilegalnya.

“Sudah jelas dalam SPDP tercantum Pasal 158 tentang Minerba. Mengapa ketika pelimpahan tahap II bisa berubah jadi Pasal 161?” ujarnya penuh tanya.

Kemudian imbuhnya, melihat ringannya tuntutan JPU terhadap keempat terdakwa pemukulan dan pengeroyokan wartawan, maka ia pun jadi pesimis dalam proses persidangan perkara tambangnya. Karena, dugaan kuat, kedua perkara ini punya hubungan yang erat.

“Tindak pidana pemukulan dan pengeroyokan di tempat umum terhadap wartawan, Jeffry Barata Lubis ini terjadi disebabkan terkait adanya permintaan para terdakwa yang disuruh Akhmad Arjun Nasution (AAN) terdakwa dalam kasus PETI yang saat ini proses sidangnya sedang berjalan di PN Madina, untuk menghentikan pemberitaan tentang saat itu diduga mengendapnya kasus tambang emas ilegal ini di Polda Sumut sejak tahun 2020 yang gencar disoroti oleh korban,” ungkapnya.

Jadi lanjutnya, wajar saja masyarakat menjadi meragukan hasil tuntutan JPU terhadap kasus PETI akan berkeadilan. Hal ini bila bercermin dari rendahnya tuntutan JPU kepada keempat terdakwa dalam kasus pemukulan dan pengeroyokan di tempat umum tersebut.

Majelis Hakim

Akan tetapi tambahnya, semua berharap kepada majelis hakim agar benar-benar mengambil keputusan yang arif dan bijaksana serta berkeadilan. Sebab, masyarakat saat ini menumpukan harapannya kepada majelis hakim. “Salah satunya saya sendiri yang menaruh harapan itu,” katanya.

“Saya mensinyalir banyak kejanggalan di dalam dua perkara ini. Sehingga membutuhkan kebijaksanaan hakim untuk memberikan keadilan,” tandasnya.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment