Tak Kantongi Rekomendasi KASN, Lima JPT Aceh Singkil Gagal Sertijab

Sejak perotasian, Selasa (19/7/2022) lalu, lima Jabatan Tinggi Pratama dari delapan orang kepala dinas di Kabupaten Aceh Singkil gagal melaksanakan sertijab.

topmetro.news – Sejak perotasian, Selasa (19/7/2022) lalu, lima Jabatan Tinggi Pratama dari delapan orang kepala dinas di Kabupaten Aceh Singkil gagal melaksanakan sertijab.

Hal ini sesuai penyampaian Kepala BKPSDM Ali Hasmi kepada topmetro.news, di sela sela acara Sertijab Sekretaris Dinas Kominfo Aceh Singkil dan Sekretariat MPD.

Dalam kesempatan itu, Ali Hasmi mengatakan bahwa tiga dari delapan JPT sudah sertijab. Sedangkan lima orang lainnya harus kembali ke instansinya masing-masing.

“Untuk sementara waktu lima kepala dinas yakni, Dinas PUPR, Dinas DPMK, Dinas Pangan, dan Dinas Kominfo, Setwan DPRK yang ikut dalam mutasi kemarin belum bisa sertijab. Mengingat surat rekomendasi dari KASN belum keluar,” ucap Ali Hasmi, Senin (1/8/2022).

Oleh sebab itu, kelimanya kembali bekerja di instansi masing-masing. Dengan catatan, hal yang bersifat prinsipil selain penekenan gaji tidak boleh mereka lakukan. Dalam artian mereka hanya memiliki wewenang meneken pengeluaran gaji saja.

“Kita masih terus bekerja dan saat ini Sekretaris BKPSDM masih di Jakarta menunggu proses rekomendasi dari KASN,” katanya.

“Ada dua alasan pembatalan SK mutasi. Pertama melalui PTUN dan yang kedua dari KASN. Sebelum hal itu terjadi maka mutasi kemarin terhadap lima JPT tetap sah,” ujar Ali.

“Hanya saja, kita tidak melakukan sertijab, karena masih menunggu rekomendasi dari KASN,” masih katanya.

Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini surat rekom itu sudah keluar. Sehingga mereka dapat bekerja di dinas penempatan sesuai SK pada mutasi Selasa (19/7/2022) yang lalu,” imbuhnya.

Minta Batalkan Mutasi

Sebelumnya diketahui, mantan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid melaksanakan mutasi terhadap ratusan ASN di Pemkab Aceh Singkil. Delapan di antaranya Jabatan Tinggi Pratama.

Selang beberap hari diketahui bahwa lima dari delapan JPT yang dilelang tidak mengantongi izin KASN. Sehingga banyak pihak meminta pembatalan mutasi tersebut.

Ada pun yang meminta pembatalan SK mutasi tersebut yakni dari salah seorang anggota DPRK Aceh Singkil, politisi PBB, Al Hidayat Bancin. Selanjutnya dari Badan Advokasi Indonesia dan yang terakhir dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil. Bahkan YARA langsung menyurati KASN untuk membatalkan SK mutasi terhadap lima instansi tersebut.

reporter | Rusid Hidayat

Related posts

Leave a Comment