Ditreskrimum Polda Sumut Tetapkan Kepdes SN Status Tersangka, ini Tanggapan Dinas PMD Madina

Status tersangka yang menjerat kepala Desa Hutanamale, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial SN atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mendapat perhatian dari masyarakat.

topmetro.news – Status tersangka yang menjerat Kepala Desa (Kades) Hutanamale, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial SN atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mendapat perhatian dari masyarakat.

Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Polda Sumut No. B/1904/VII/2022/Ditreskrimum tertanggal 29 Juli 2022 yang menjelaskan perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-V atas laporan korban berinisial AGM.

Dari hasil penyidikan laporan tentang dugaan tindak penipuan dan penggelapan sebagaimana maksud Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, sebagaimana laporan korban AGM, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis 28 Juli 2022 lalu. Di mana kesimpulannya menetapkan SN terbukti bersalah dan menjadi tersangka.

Dari hasil penyidikan tersebut, diagendakan Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut akan segera melakukan pemanggilan terhadap SN dengan status sebagai tersangka.

Tanggapan Kadis PMD Madina

Menanggapi hal tersebut, Kadis PMD Madina Parlin Lubis (foto), Rabu (3/8/2022), mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapat surat resmi terkait adanya oknum kades menjadi tersangka oleh Polda Sumut.

Parlin mengatakan, dirinya mengetahui kades ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut melalui pemberitaan yang viral saat ini. Ia pun menuturkan akan melakukan koordinasi dan pendalaman terkait kasus ini kepada pihak Kecamatan Puncak Sorik Marapi.

“Belum mendapatkan laporan tertulis dari pemerintah kecamatan. BPD Desa Sibanggor Jae dan BPD Desa Hutanamale ada baiknya melaporkan secara tertulis kepada camat terkait status kepala Desa Hutanamale. Dan selanjutnya camat meneruskan laporan tersebut kepada kepala daerah. Dan tembusan laporan tersebut bisa disampaikan kepada Dinas PMD,” terangnya.

Lebih lanjut Parlin mengatakan jika laporan tersebut telah mereka terima, secepatnya Dinas PMD Madina akan mengkaji dan mempelajarinya. “Nanti Dinas PMD akan melakukan koordinasi dengan camat yang bersangkutan. Dan akan melakukan kajian terlebih dahulu. Kemudian berdasarkan kajian itulah nantinya kepala daerah melalui Dinas PMD akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” paparnya mengakhiri.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment