Pelanggaran Disiplin Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Mantan Camat PBB Siap Menjadi Saksi

Sanksi disiplin yang menjerat AH (Kepala BPKSDM Aceh Singkil) sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara agar Pj Bupati membentuk tim, terus bergulir.

topmetro.news – Sanksi disiplin yang menjerat AH (Kepala BPKSDM Aceh Singkil) sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara agar Pj Bupati membentuk tim, terus bergulir.

Kali ini mantan Camat Kecamatan Pulau Banyak Barat (PBB) HB angkat bicara mengenai peroalan tersebut.

Kepada reporter topmetro.news, HB menjelaskan secara gamblang dan siap menjadi saksi. Bahwa AH sebagai bawahannya semasa itu benar benar tidak pernah masuk kantor bertahun tahun.

“Saat itu saya atasannya di Kecamatan Pulau Banyak Barat. Semenjak dipindahtugaskan, AH memang tidak pernah masuk kantor satu hari pun. Dan bukti absen masih ada saat ini di kantor camat tersebut,” ucap HB, Kamis (11/8/2022).

Menurut HB, selain AH, juga ada PNS lain yang juga tidak masuk, yakni SB. “Mereka sama-sama ditugaskan ke Kecamatan Pulau Banyak Barat. Hanya saja SB pernah masuk sekitar 4 bulan dan setelah itu tidak masuk masuk kantor lagi,” katanya.

“Selaku atasannya waktu itu saya sempat menahan gaji AH, yang mencapai Rp40 juta. Namun pada saat saya pensiun, melalui bendahara saya suruh bayarkan. Itu pun karena mereka meminta bayar,” ujar HB.

“Saya sempat menyurati Sekda. Dan pernah melakukan rapat koordinasi dengan Inspektorat, mengenai persoalan mereka berdua yang tidak menjalankan tanggungjawabnya sebagai ASN bertahun-tahun,” katanya lagi.

Namun kata HB, meski sudah disurati dan dilaporkan ke Baperjakat, waktu itu tidak ada proses terhadap mereka. Hingga tiba-tiba mereka pindah ke Kecamatan Kota Baharu. “Dan sejurus kemudian saya dengar kabar diangkat menjadi Kepala BKPSDM. Padahal yang bersangkutan tidak menjalankan tugas hingga bertahun tahun,” ungkapnya.

Simpan Bukti

“Pada intinya Saudara AH itu memang tidak masuk kantor selama bertugas di Pulau Banyak Barat, kurang lebih dua tahun. Dan kemarin saya sudah menghubungi staf di Kantor Camat Pulau Banyak Barat agar tidak menghilangkan bukti absen. Dan mereka mengamini,” sebutnya.

Katanya, kalau memang perlu sebagai bukti tentu nantinya, para tim dapat meminta bukti absen tersebut di kantor camat. “Dan saya juga siap bila dipanggil menjadi saksi. Karena mereka itu bekerja dulu masih dalam tanggungjawab saya,” tegas HB.

Sebelumnya, salah satu isi Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tanggal 5 Agustus 2022 kepada Pj Bupati Aceh Singkil adalah soal ketidakhadiran ini.

Di dalam poin empat ada laporan, bahwa terdapat dugaan pelanggaran kewajiban PNS Masuk Kerja oleh AH. Di mana AH saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Singkil.

Menurut laporan, yang bersangkutan tidak masuk kerja selama total 438 hari kerja. Yakni terhitung sejak November 2013 s/d Desember 2015, sejak SK Pindah Tugas tanggal 26 November 2013.

Menyikapi adanya ASN yang melanggar disiplin sesuai rekomendasi KASN tersebut, Ketua YARA perwakilan Aceh Singkil merekomendasikan dan mendesak agar Pj Bupati Aceh Singkil membentuk tim. Tujuannya untuk mengusut tuntas pelanggaran oleh AH dan memberikan sanksi tegas.

reporter | Rusid Hidayat

Related posts

Leave a Comment