Kontraktor Pembangunan Tower di Jalan Syahruddin Sitirejo III Medan Amplas, Cuekkan Surat Lurah

kontraktor pembangunan tower (BTS) di Lingkungan 8 Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas, Medan, terkesan tidak memperdulikan surat Lurah Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas

topmetro.news – PT Protelindo, kontraktor pembangunan tower (BTS) di Lingkungan 8 Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas, Medan, terkesan tidak memperdulikan surat Lurah Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas.

Ada pun isi surat tersebut meminta penghentian sementara pembangunan tower sehubungan dengan adanya keberatan warga. Selain itu ada dampak pembangunan menara telekomunikasi tersebut, antara lain tersumbatnya saluran air parit, dan lainnya.

Dalam surat yang dengan tanda tangan Lurah Sitirejo III Medan Amplas Albena Boang Manalu SSTP MSP tertanggal 15 Agustus tersebut, juga ada permintaan agar pihak PT Protelindo selaku yang bertanggung jawab dengan pembangunan tower supaya hadir ke kantor lurah, untuk rapat mediasi terhadap keberatan warga.

Ada pun jadual rapat sebagaimana tertulis dalam surat adalah, Kamis tanggal 18 Agustus 2022, pukul 13.00 WIB. Namun pihak PT Protelindo sama sekali tidak ada yang muncul. Yang hadir malah pemilik tanah.

Kemudian dalam pertemuan tanpa kehadiran pihak PT Protelindo itu ada kesepakatan, agar menghentikan sementara pembangunan tower pada Hari Jumat, 19 Agustus 2022. Tapi kenyataannya, proses pembangunan tetap berlangsung, dengan mengabaikan surat dan kesepakatan di Kantor Lurah Sitirejo III Medan Amplas.

Sebelumnya, warga Lingkungan 8 Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas, telah melayangkan surat keberatan ke kantor lurah setempat. Mereka memprotes pendirian tower telekomunikasi (BTS) di seputar rumah mereka, dengan beberapa alasan, di antaranya, tidak ada sosialisasi sebelumnya.

Bahkan kemudian berkembang dengan munculnya pertanyaan warga soal siapa saja yang menandatangani surat rekomendasi. Sebab sepengetahuan warga, ada juga yang sudah meninggal ikut menandatangani. Demikian juga ada yang sudah berdomisili di luar Sumatera Utara, namun ikut menandatangani.

BACA JUGA | Tak Ada Sosialisasi, Warga Tolak Pembangunan Tower di Jalan Syahruddin Sitirejo III Medan Amplas

Kuitansi Kosong

Di tengah penolakan itu, warga juga menyebut bahwa ada di antara mereka yang telah menandatangani kuitansi kosong. Mereka sendiri tidak paham ke mana arah penandatanganan kuitansi kosong tersebut. Namun mereka mengaku memang ada menerima sejumlah uang. Tapi soal sosialisasi dengan mengumpulkan warga, menurut mereka, tidak ada.

“Kami tidak tahu apa pemberian uang dan penandatanganan kuitansi kosong tersebut ada kaitan dengan pembangunan tower. Tapi kami memang ada menerima uang dan tidak tau untuk apa. Hanya saja kami ada menandatangani kuitansi kosong,” sebut seorang warga yang rumahnya berjarak kurang lebih 35 meter dari lokasi tower.

Mereka pun berencana mengadukan hal ini ke DPRD Medan, dengan harapan ada rapat dengar pendapat RDP dengan menghadirkan semua pihak.

Sementara itu, ketika wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi ke pihak tower terkait keberatan dan penolakan warga serta mengenai kuitansi kosong, hingga berita ini turun tayang, belum ada tanggapan.

Beberapa nomor telepon dari pihak tower, termasuk yang diberikan oleh Kepling 8 Kelurahan Sitirejo III, tidak merespon pesan melalui Aplikasi WhatsApp yang wartawan kirimkan. Pesan yang dikirim hanya dibaca, namun tidak ada jawaban.

Sedangkan pemilik tanah bermarga Tambunan yang datang saat pertemuan di kantor lurah pada tanggal 18 Agustus 2022, membantah semua tuduhan warga. Termasuk soal tanda tangan palsu maupun kuitansi kosong.

Ia pun menunjukkan beberapa foto kepada Lurah Sitirejo III Medan Amplas, yang menurutnya merupakan bukti adanya pemberian uang kepada warga.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment