Hakim Diminta Kesampingkan Eksepsi Konglomerat Asal Medan Mujianto

Majelis Hakim PN Medan yang menyidangkan perkara tindak pidana pencucian (TPPU) dan korupsi berbau kredit macet senilai Rp39,5 miliar konglomerat terkenal asal Kota Medan, Mujianto, minta agar nantinya mengesampingkan nota keberatan (eksepsi) terdakwa.

topmetro.news – Majelis Hakim PN Medan yang menyidangkan perkara tindak pidana pencucian (TPPU) dan korupsi berbau kredit macet senilai Rp39,5 miliar konglomerat terkenal asal Kota Medan, Mujianto, minta agar nantinya mengesampingkan nota keberatan (eksepsi) terdakwa.

Demikian permintaan pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Sumut Muslim Muis, ketika wartawan minta tanggapannya, Selasa (23/8/2022).

“Tidak mungkin lah dakwaan jaksa bisa kabur. Biarlah perkaranya diuji dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” tegasnya.

Muslim juga menjelaskan bahwa sejak dulu nama Mujianto cukup terkenal di Sumatera Utara, apalagi dalam perkara pertanahan. Tambah lagi kasus yang menjeratnya saat ini, juga bersangkutan dengan sertifikat tanah.

“Mujianto ini orang besar. Salah satu konglomerat di Medan. Banyak juga kasus yang menimpa dia, tapi jarang sampai dihukum. Karena itu hakim harus benar-benar adil menangani perkara ini,” ucapnya.

Selain itu, Muslim Muis juga mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang telah menerbitkan surat permohonan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Mujianto yang saat ini sudah menjadi tahanan kota.

“Surat permohonan pencekalan juga pernah dilakukan oleh Polda Sumut pada tahun 2018 terhadap Mujianto. Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar,” katanya.

Tersangka Penipuan

Sebab, katanya, Mujianto juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017. Dengan kerugian materil mencapai Rp3 miliar.

“Apalagi, dari informasi pemberitaan, bahwa Mujianto sendiri memang sudah menjadi buronan Polda Sumut. Dia telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pertengahan April tahun 2017 lalu. Meskipun akhirnya Kejati Sumut mengajukan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kasus penipuan senilai Rp3 miliar yang melibatkan Mujianto,” katanya.

Oleh karenanya, kata Muslim Muis, sudah sepatutnya Majelis Hakim PN Medan menolak eksepsi dari terdakwa Mujianto. Dan menghukum terdakwa yang telah merugikan keuangan negara.

“Kita berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar benar-benar objektif dalam mengambil keputusan. Dan menghukum terdakwa Mujianto beserta terdakwa lainnya seperti Canakya Suman dengan seberat-beratnya. Karena diduga telah merugikan keuangan negara puluhan miliar,” ujarnya.

Ia juga meminta, apabila nantinya ada kesulitan saat di persidangan atau menghambat jalannya persidangan, akibat ketidakhadiran terdakwa Mujianto yang saat ini sudah beralih penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan Kota.

“Maka, kita meminta kepada majelis hakim agar kembali memasukan Mujianto ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Karena terdakwa dinilai tidak kooperatif,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment