topmetro.news – Terkait dugaan rangkap jabatan, masyarakat Desa Huta Padang Kecamatan Pakantan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menyurati Bupati Madina HM Jakfar Zukhairi Nasution, untuk segera mengambil sikap.
Warga Sesa Huta Padang melakukan desakan tersebut melalui Surat BPD Nomor: 001/BPD-HTP.08-2022 tertanggal 15 Agustus 2022. Di mana kuat dugaan, saat ini, Kepala Desa Hutapadang Parluhutan telah merangkap jabatan. Hal itu bisa, setelah kades diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SDN 250 Pakantan.
Isi surat tersebut juga minta Bupati Madina agar segera memberhentikan kepala desa. Karena ada memungkinkan akan menerima penghasilan ganda dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Bupati HM Jakfar Sukhairi Nasution melalui Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina Mukhsin Nasution, menjawab konfirmasi wartawan, Kamis (25/8/2022) menegaskan, akan segera menyurati Kepdes Huta Padang, agar segera membuat pilihan.
“Sebagai tindaklanjut dari surat BPD tersebut, kita akan berikan surat kepada kepala desa yang bersangkutan, untuk membuat pilihan. Yakni memilih sebagai kepala desa atau PPPK,” ujarnya.
“Kita akan beri kelonggaran waktu nantinya selama 10 hari untuk Beliau memikirkannya. Tapi sampai detik ini belum ada juga surat dari kecamatan. Apa dasar kita untuk menindaklanjutinya? Sambung Mukhsin.
Ia menyebut, bahwa untuk mengambil keputusan, tidak serta-merta secara otoriter. “Dinas PMD tentunya akan mengambil sikap sesuai regulasi peraturan perundang-undangan yang ada,” imbuhnya.
Mukhsin juga menjelaskan, setelah menerima Surat BPD Desa Huta Padang Kecamatan Pakantan, Senin (22/8/2022) kemarin, Dinas PMD Madina telah memanggil BPD dan camat untuk mereka beri pembinaan. “Agar BPD ke depannya jangan langsung ke kabupaten, karena ada kecamatan sebagai perwakilan pemerintah daerah di desa,” urainya.
“Kita juga sudah melayangkan nota dinas ke camat untuk menjelaskan kondisi kepala desanya. Agar diajukan ke bupati dan jika tidak direspon, baru kami turun tangan. Etika birokrasinya kita peroleh dululah dari kecamatan,” sebutnya mengakhiri.
reporter | Jeffry Barata Lubis