Keterangan Saksi Korban Mantan Anak Kereng, Sarianto Tewas Dipukuli dan Diceburkan Ke Kolam

keterangan saksi

topmetro.news – Persidangan kasus kerangkeng maut Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA digelar kembali di Pengadilan Negeri Stabat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban sebanyak 8 orang.

Ke-delapan saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di bawah pengamanan ketat Sat Shabara Polres Langkat dan Brimobda Polda Sumut Yon A Binjai serta dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sehingga, baik Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat dan Jaksa Penuntut Umum harus merahasiakan wajah para saksi korban untuk keamanan dengan menggunakan topeng.

Persidangan kasus penganiayaan berat hingga meninggalnya Sarianto Ginting di dalam “kerangkeng maut” milik Terbit Rencana PA ini melibatkan 8 terdakwa yakni Dewa Peranginangin (DP), HS, SP, JS, RG, TS, HG dan IS.

Persidangan kasus penganiaayan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau jika menggunakan istilah Lembaga Migrant Care sebagai Kerangkeng Perbudakan Modern disidangan di Ruang Prof.Dr.Kesuma Atmaja, Rabu (24/8/2022) dipimpin Ketua Majelis Hakim Halida Rahardini SH MHum dengan Hakim Anggota masing-masing Andriansyah SH MH dan Diki Irfandi SH MH.

Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Kasi Pidum Kejari Stabat Indra Ahmad Effendi SH MH, Sai Sintong SH, Jimmy SH MH dan Baron SH MH mencecar pertanyaan kepada para saksi korban seputar pengenaiayaan yang mereka alami dan yang mereka lihat saat para terdakwa Dewa PA dan Hendra Sembiring melakukan penganiaayan kepada korban Sarianto Ginting hingga ditemukan meninggal di dalam kolam depan kerangkeng manusia.

Sebagaimana diketahui, korban almarhum Sarianto Ginting diduga meninggal akibat penganiayaan berat di kerangkeng rehabilitasi milik Bupati Langkat nonaktif TRP hanya 3 hari pasca diantar keluarga ke kerangkeng rehabilitasi maut tersebut, yakni tanggal 12 Juli 2021 dan meninggal 15 Juli 2021.

Dalam persidangan tersebut JPU menghadirkan dengan mendengar keterangan saksi korban yang dilindungi LPSK yakni Satria Sembiring Depari, Yanen Sembiring, Edo Syahputra Tarigan alias Edo, Suherman alias Herman, Trinanda Ginting, Heru Pratama Gurusinga, Edi Surianta Sitepu dan Dana Ardianta Syahputra Sitepu.

Dalam kesaksian Heru yang juga mantan anak kereng milik TRP sempat diwarnai intrupsi dari Penasehat Hukum terdakwa, karena saksi memakai topeng tiba di ruang sidang.

Oleh Ketua Majelis Hakim, dalam mendengar keterengan penggunaan topeng tersebut diperbolehkan mengingat saksi merasa cemas akan keselamatannya dan di bawah Perlindungan LPSK.

“Baik, saya ambil alih. Tadi saksi sudah menjelaskan dirinya merasa takut, karena para terdakwa berkaitan dengan ormas. Jadi sudah jelas ya, kita juga tidak mengerti psikologi seseorang, karena kita bukan ahlinya. Yang jelas, penasehat hukum sudah melihat orangnya, begitu juga dengan nama dan alamatnya, benar ya,” seru Ketua Majelis Hakim merespon penggunaan topeng para saksi.

Ketika dimulainya persidangan, saksi Heru menjelaskan dengan rinci peristiwa yang terjadi di kerangkeng manusia di komplek rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA.

“Waktu kejadian penganiayaan Surianto Ginting, saya masih menjadi anak kereng,” jelas Heru.

Saat itu, jelas dia, sekira bulan Juli 2021, satu unit mobil Avanza hitam tiba di kerangkeng manusia, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pada saat itu, kenangnya, keluar beberapa orang dari dalam mobil yang belakangan diketahui dua anak kereng kepercayaan Dewa yakni Uci dan Rajes menggiring korban
Sarianto Ginting masuk ke kereng satu.

“Dalam kereng 1 itu berisi sekitar 30 orang. Disitulah Sarianto Ginting dimasukan saat tiba di kerangkeng,” bebernya.

Setelah itu, kata dia, terdengar suara pukulan selang kompresor ke tubuh korban puluhan kali.

“Nyabu kau ya,” ucap Heru menirukan perkataan salah seorang terdakwa saat memukul korban dengan selang kompresor.
.
“Aku nggak nyabu, cuma minum tuak aja,” sebut Heru lagi menirukan ucapan korban.

Keesokan harinya, saksi melihat anak Bupati Langkat nonaktif Dewa PA bersama sejumlah temannya keluar dari pintu samping rumah mewah TRP menuju kerangkeng menggunakan sepeda motor.

Setibanya di kerangkeng, kata Heru, terdakwa Dewa menghampiri korban Surianto Ginting.

“Mana orang yang nggak mengaku nyabu kemaren, suruh dia gantung monyet,” sebut saksi menirukan perkataan Dewa sembari menirukan gantung monyet yang dimaksud.

Waktu itu, lanjutnya, Dewa mengambil sebilah kayu pipih ukuran 30 cm selebar 3 jari di sekitar kerangkeng, lalu dipukulkannya ke tangan korban yang sedang bergantung di jeruji beberapa kali.

“Saya nggak nyabu wa, cuma minum tuak,” kenang saksi saat korban memelas kepada terdakwa.

Masih Heru, kemudian korban dikeluarkan dari kereng satu dengan cara melakban matanya dan dibawa ke samping kereng 2 dekat dapur.

Disitulah, kata saksi, terdakwa Rajes membawa selang dan Dewa membawa kayu waktu itu. Korban pun dipukul, ditendang oleh Rajes hingga terjatuh dan kepalanya membentur felak mobil truk jenis Fuso.

“Waktu (korban) jatuh itulah, Dewa menginjak kepala korban, sambil bilang “Bau amis badan mu”,” terang saksi sembari mempraktikkan di tengah ruang sidang.

Selepas itu, tambah saksi lagi, korban diangkat dan dibopong menuju kolam yang tak jauh dari lokasi kerangkeng.

Setibanya di tepi kolam, saksi mengaku, kalau terdakwa Rajes mendorong tubuh korban ke dalam kolam.

“Waktu masuk kolam itu, Dewa sempat bilang, “Mantapkan? Dan dijawab korban Sarianto “Mantap Wa” sambil mengangkat dan menunjukkan jari jempolnya kepada terdakwa,” terang saksi.

Setelahnya, sebut Heru, korban kembali menyelam namun tak muncul-muncul lagi kepermukaan.

Sontak, Dewa Cs pun cemas dan menyuruh beberapa anak kereng untuk melompat ke kolam dan mencari korban Sarianto Ginting.

Korban Sarianto berhasil ditemukan di dekat antara pipa air kolam dan diangkat ke tepi kolam. Saat itu saksi menyebut, kalau dari mulut dan hidung korban mengeluarkan darah.

“Waktu itu saya yang memegang kepala korban Buk, Rajes menekan-nekan dada korban dan Dewa memeriksa nadinya. Ada lebam memanjang di bagian punggung dan ada juga luka sobek kulitnya di bagian pinggangnya. Saya nggak tahu itu kena apa,” ungkap Heru.

Barulah, kata saksi, Dewa meminta anak kereng untuk membawa korban ke Puskesmas dengan mengendarai mobil pick up Landcruiser.

Tidak lama kemudian terdengar suara Rajes saat balik ke kerangkeng kalau Sarianto sudah meninggal.

Saat ditanya Majelis Hakim bergantian dengan JPU memastikan luka-luka di tubuh korban Sarianto kepada saksi, Heru menjelaskan jika dirinya ikut memandikan jenazah korban.

“Saya ya melihat jelas luka di tubuh Sarianto, karena saya ikut mandikan. Mandikannya pun pake air kolam Bu Hakim,” ujar Heru.

Dalam persidangan penganiayaan dengan terdakwa Dewa PA dan Hendra Sembiring hingga meningalnya Sarianto Ginting, ketiga saksi yakni Heru Pratama, Rinanda Ginting dan Suherman alias Herman menjelaskan semua rangakaian penyiksaan yang dilakukan terdakwa kepada korban.

Namun seperti biasa terdakwa Dewa PA saat ditanyakan Majelis Hakim terkait keterangan kesaksian para saksi selalu membantahnya.

“Saya keberatan Bu Hakim,” ujarnya yang disambut senyum para pengunjung sidang.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment