Ini 21 Penyakit yang tak Dicover BPJS Kesehatan 2022

Tak dicover BPJS

TOPMETRO.NEWS – Tak dicover BPJS? Ternyata BPJS Kesehatan rupanya tidak menanggung semua layanan dan penyakit yang dialami pesertanya. Sebab, memang ada penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan. Lantas, apa saja layanan kesehatan yang tidak bisa ditanggung BPJS itu?

Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut aturan tersebut, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut rincian penyakit yang tidak di-cover oleh BPJS 2022.

– Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
– Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
– Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
– Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
– Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
– Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
– Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
– Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
– Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
– Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
– Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
– Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
– Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
– Perbekalan kesehatan rumah tangga;
– Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
– Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
– Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
– Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana – – perdagangan orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
– Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
– Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; atau
– Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Itulah 21 layanan dan penyakit yang tidak dicover BPJS 2022. Sebaiknya, Anda mengetahui informasi ini sebelum mengajukan klaim biaya perawatan menggunakan BPJS Kesehatan.

BACA PULA | Pasien BPJS Jika Berobat di RS, Puskesmas dan Klinik Cukup Bawa KTP

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, bagi peserta pasien JKN-KIS BPJS Kesehatan di Kota Medan tidak perlu repot repot lagi memikirkan kartu kepesertaan namun cukup menunjukkan KTP pasti terlayani di seluruh rumah sakit,Puskesmas dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Medan.

Sistem ini berlaku bagi seluruh peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional) -Kartu Indonesia Sehat termasuk kategori PBI atau lebih dikenal BPJS Gratis.

Program ini merupakan kolaborasi BPJS Kesehatan Cabang Medan. Dan Pemko Medan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga peserta JKN-KIS di Kita Medan.

sumber\foto | cnnindonesia

Related posts

Leave a Comment