4 Oknum Satresnarkoba Belum Ditahan, Direktur LBH Medan: Di Polrestabes Medan kan Ada Juga Propamnya

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis, angkat bicara seputar kasus menarik perhatian publik.

topmetro.news – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis (foto), angkat bicara seputar kasus menarik perhatian publik. Yakni, terkait belum ‘ditergenya’ putusan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT), agar keempat terdakwa oknum anggota Satresnarkoba segera ditahan.

Dengan belum dieksekusinya keempat terdakwa perkara pidana pencurian uang sebesar Rp650 juta dari hasil penggeledahan rumah warga dan penyalahgunaan narkotika yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga dan Bripka Rikardo Siahaan, dikuatirkan semakin memperpanjang kesan buruknya citra Polri.

“Anehnya juga membaca statemen Pak Kapolrestabes Medan di media menyebutkan masih koordinasi dengan Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Sumut. Karena Polrestabes Medan juga punya Popam toh?” tegas Ismail ketika dihubungi lewat sambungan WhatsApp (WA), Jumat (9/92022).

Banyak Alasan

Menurutnya, orang pertama di Polrestabes Medan tersebut kurang sigap dalam membantu JPU dari Kejati Sumut cq Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi ini keempat terdakwa. Dampaknya, bisa saja semakin memperpanjang citra buruk di tubuh Polri.

“Kemudian ini kan perkara pidana. Seharusnya bisa langsung saja dibantu eksekusinya tanpa juga harus ada Propam. Karena sesuai UU Kepolisian, peradilan mereka kan sudah sama dengan sipil. Berarti perlakuannya juga sama. Jadi kita berharap Pak Kapolrestabes Medan tidak usah banyak alasan. Langsung saja bantu jaksa untuk melakukan eksekusi. Jangan sampai berbekas kesan, Beliau melindungi anggotanya dalam tanda kutip,” pungkas alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU) itu.

Koordinasi

Sementara mengutip ARN24.news, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino menegaskan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Kejari Medan.

Surat (pemanggilan keempat terdakwa secara patut oleh Kejari Medan-red), lanjut Valentino, panggilan langsung ke masing-masing personel tersebut.

Berita sebelumnya, Majelis Hakim PT Medan dengan ketua Ronius, dalam putusannya, Selasa (6/7/2022) lalu menyatakan, keempat oknum polisi Polrestabes Medan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Plus ada perintah, agar mereka (berkas penuntutan terpisah) segera menjalani penahanan.

Aiptu Matredy Naibaho dan Bripka Rikardo Siahaan masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan Aiptu Dudi Efni dan Briptu Marjuki Ritonga masing-masing 4 tahun penjara,

Lebih rinci Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing beberapa waktu lalu menguraikan, Aiptu Matredy Naibaho dan Bripka Rikardo Siahaan dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika.

Kemudian, untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, masing-masing kena hukuman 4 tahun penjara. Juga dengan perintah penahanan. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana. Hal itu sebagaimana ancaman pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Bantuan Eksekusi

Terkait putusan itu, Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dari Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Senin (5/9/2022), mengatakan, Kejari Medan telah menyurati Kapolrestabes Medan untuk meminta bantuan eksekusi terhadap 4 pelaku tersebut.

“Sudah kita surati dua kali. Namun hingga saat ini belum ada balasan,” ucap Yos kepada wartawan.

Kasi Pidum Kejari Medan Faisol juga mengatakan hal yang sama ketika menjawab konfirmasi wartawan. Ia mengaku telah menyurati Polrestabes untuk meminta bantuan eksekusi.

“Kita sudah menyurati Polrestabes Medan. Surat yang kita kirim ini yang kedua kalinya perihal meminta bantuan eksekusi terhadap keempat terdakwa,” ujarnya.

8 Bulan

Sebelumnya, Hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Padahal sebelumnya, terdakwa menghadapi tuntutan 10 tahun penjara oleh JPU dari Kejati Sumut.

Sedangkan, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing kena hukuman 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya mendapat tuntutan masing-masing 3 tahun penjara.

Hakim Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.

Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili yakni Iptu Toto Hartono, selaku Perwira Unit (Panit) yang sebelumnya divonis bebas hakim PN Medan. Putusan kasasinya belum keluar di Mahkamah Agung (MA).

Geledah

Peristiwa pidana para terdakwa oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan itu, terjadi Kamis (3/6/2021) lalu. Toto Hartono (juga berkas penuntut terpisah) tidak bisa ikut bergabung dengan tim dan mempersilakan para anggotanya.

Yakni terdakwa Dudi Efni (Katim), Matredy Naibaho serta Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga (masing-masing anggota) melakukan penggeledahan di rumah warga terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus.

Tindak pidana terkait penggeledahan rumah di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai tersebut terungkap oleh Propam Mabes Polri.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment