Deklarasi Masyarakat Sihaporas dan Sipolha Tolak Kelompok Lamtoras

Masyarakat Sihaporas dan Sipolha Kabupaten Simalungun melaksanakan deklarasi penolakan terhadap keberadaan kelompok yang menamakan diri Lamtoras di wilayah mereka.

topmetro.news – Masyarakat Sihaporas dan Sipolha Kabupaten Simalungun melaksanakan deklarasi penolakan terhadap keberadaan kelompok yang menamakan diri Lamtoras di wilayah mereka.

Aksi itu mengambil tempat di lokasi wisata Aek Batu Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Selasa (13/9/2022).

Dalam kegiatan tersebut, hadir ratusan masyarakat dari desa dan kelurahan tersebut, untuk mendukung penolakan kehadiran Kelompok Lamtoras.

Selain masyarakat, dalam deklarasi tersebut juga turut hadir para tokoh masyarakat, elemen masyarakat serta para perangkat desa.

Deklarasi ini dipimpin para putra daerah setempat. Di antaranya, Manotar Ambarita, Rikkot Damanik, Thamrin Damanik, Ronald Damanik, dan beberapa pemuka/tokoh masyarakat setempat.

Cikal bakal lahirnya deklarasi tersebut, karena masyarakat dari Nagori (Desa) Sihaporas dan masyarakat dari Kelurahan Sipolha merasa gerah melihat kehadiran kelompok yang menamakan diri Lamtoras. Sebab dengan sangat berani mengklaim adanya tanah adat dan ulayat di Sihaporas.

Kegiatan penolakan melalui deklarasi ini ditandai dengan pembubuhan ratusan tanda tangan dari masyarakat dua desa. Mereka membubuhkan tanda tangan dalam lembar surat pernyataan yang menolak kehadiran Kelompok Lamtoras di Nagori Sihaporas dan Kelurahan Sipolha.

Kemudian mereka menegaskan juga bahwa yang turut serta menumbuhkan tanda tangan dalam deklarasi penolakan tersebut, selain masyarakat dua desa itu, adalah keturunan semua Partuanon Damanik Sipolha.

Mereka dengan sangat tegas mengatakan, keberatan dan membantah upaya-upaya Kelompok Lamtoras. Di mana menurut mereka, kelompok itu berusaha membuat desa dan Hutan Sihaporas menjadi tanah adat, hutan adat serta masyarakat adat.

Rencana Aksi

Rencananya setelah deklarasi ini, dalam waktu dekat masyarakat Sihaporas dan Sipolha akan melakukan aksi dan pernyataan sikap ke Kantor Bupati Simalungun, DPRD Simalungun. Tujuannya agar pemerintah segera mengambil langkah untuk menindak siapa saja pihak-pihak yang mengklaim adanya tanah adat di Simalungun.

Karena, kata peserta deklarasi, di Kabupaten Simalungun tidak ada yang namanya tanah adat, hutan adat, bahkan tanah ulayat.

Thamrin Damanik selaku putra daerah menegaskan, bahwa Ompu Mamontang Laut Ambarita yang menjadi Marga Ambarita pertama tinggal di Sihaporas adalah atas seijin dan restu dari Tuan Damanik Sipolha secara individu dan private. Bukan secara komunal (kelompok).

Tambah Rikkot Damanik yang juga putra daerah tersebut, sesuai fakta sejarah, bahwa sejak jaman penjajahan Kolonial Belanda di Kabupaten Simalungun, hanya ada Raja Marpitu (Tujuh Kerajaan). Yakni Sinaga, Saragih, Damanik, Purba Tambak, Purba Pakpak, Purba Girsang, dan Purba Dasuha.

reporter | David Napitu

Related posts

Leave a Comment