Jokowi Restui Pasukan Khusus TNI untuk Tanggulangi Terorisme

kepala staf kepresidenan

topmetro.news – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerangkan, Presiden Joko Widodo merestui pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk menanggulangi terorisme. Koopssusgab akan di bawah komando Panglima TNI.

“Untuk komando operasi khusus gabungan TNI, sudah direstui oleh presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI,” ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).

Tidak Menunggu RUU Terorisme

Moeldoko menjelaskan, pembentukan Koopssusgab tidak perlu menunggu RUU Terorisme disahkan. Pembentukan ini merupakan inisiasi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

“Nggak perlu nunggu. Sekarang ini, pasukan itu sudah disiapkan,” tutur Moeldoko.

“(Komando) di bawah Panglima TNI. Itu inisiasi penuh Panglima TNI. Di dalamnya, kekuatan dari pasukan khusus darat, laut, dan udara yang terpilih,” tambahnya.

Ia menambahkan, Koopssusgab bisa untuk operasi perang selain militer atau sebaliknya. “Bisa untuk operasi perang dan operasi selain perang,” tuturnya.

Yang jelas, kata Moeldoko, ia meminta masyarakat tenang dan tidak resah akibat rentetan teror saat ini. “Intinya siap serahkan pada aparat keaman. Kita siap mengahadapi situasi apa pun. Masyarakat nggak perlu resah. Sekali lagi percayakan pada kami,” ujar Moeldoko.

Ombudsman Minta Aturan Jelas

Ombudsman menilai revisi UU Terorisme seharusnya fokus pada penggunaan data intelijen mencegah aksi teror.

“Masalahnya sekarang kita belum tahu apakah revisi itu menyentuh hal itu. Sekarang malah yang muncul adalah pelibatan TNI,” ujar anggota Ombudsman Adrianus Meliala di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).

“Ini unsur di mana Ombudsman ingin bicara adalah, jangan-jangan pelibatan TNI itu mengundang mala baru. Kenapa? Karena ini kan tindak pidana nih. Ketika tindak pidana didekati dengan pendekatan militer, bukankah lalu akan bermasalah?” sambungnya.

Sudah Sesuai dengan Aturan

“Makanya mesti clear di pelibatan, tapi dalam hal apa. Rambu-rambunya apa. Sampai batas mana atau dalam bahasa teknis rules of engagement-nya harus beres. Bukan ujug-ujug pelibatan, tidak. Tetapi rules of engagement-nya yang bagus. Karena tidak kalau gitu lalu akan mudah terjerumus pada maladministrasi,” tuturnya.

Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengatakan pelibatan TNI dalam penindakan terorisme sudah sesuai dengan aturan. Wiranto menuturkan ada Undang-Undang TNI yang mengatur tentang itu.

“TNI itu sudah ada UU-nya dan UU itu membenarkan TNI dilibatkan, ada. Kecuali pertahanan dan keamanan negara secara militer, itu ada,” kata Wiranto, Senin (14/5/2018). (TM-RED)

sumber: detik.com

Related posts

Leave a Comment