3 Kurir Sabu Divonis 12 Tahun Penjara

kurir sabu divonis 12 tahun penjara

TOPMETRO.NEWS – Majelis Hakim menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada 3 terdakwa kurir sabu seberat 115 gram, yakni Ganda Pangestu alias Ganda, Rahmad Padli dan Agung. Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (21/6).

“Mengadili ketiga terdakwa dengan hukuman selama dua belas tahun penjara, denda Rp1 miliar, ” ucap ketua Majelis Hakim Silaban.

Mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim itu, ketiga terdakwa tampak kaget dan sempat diam beberapa menit, dan tak menjawab pertanyaan hakim yang menanyakan apakah para terdakwa terima, keberatan dan melakukan banding.

Namun setelah berulang kali ditanya hakim ketiga terdakwa menjawab terima putusan dan tak menyatakan banding.

“Terima yang mulia, tidak mengajukan banding,” jawab ketiga terdakwa bernada datar.

Sebelumnya ketiga terdakwa kurir sabu yang merupakan suruhan dari salahsatu napi di Lembaga Pemasyarakatan itu dituntut JPU selama 13 tahun penjara. Karena terbukti bersalah memperjualbelikan sabu dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. (TM – 10)

Related posts

Leave a Comment