Gelapkan Uang IRT Rp375 ribu Mekanik Palsu Gol

TOPMETRO.NEWS – Joni Wijaya (29) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Baru No. 40 Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor. Pria satu ini mendekam di penjara lantaran ketahuan menipu seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Siska warga Jalan Brigzend Hamid Gang Perak II No. 17 Kelurahan Titi kuning Kecamatan Medan Johor dengan cara pura-pura jadi mekanik elektronik.

Karena itu Joni pun dibekuk polisi dirumahnya Jumat (3/3) sekira pukul 16.00 Wib. Selanjutnya bersama barang bukti satu unit mesin cuci merk Samsung Turbo, pelaku diboyong ke Polsek Delitua dan dijebloskan ke sel tahanan.

Informasi diterima, Minggu itu (26/2) sekira pukul 17.30 Wib, pelaku datang ke rumah korban (TKP), menawarkan jasa perbaikan barang elektronik. kebetulan mesin cuci korban sedang rusak, dia meminta pelaku memperbaikinya.

Kemudian pelaku meminta biaya Rp 375 ribu untuk biaya perbaikan mesin cuci tersebut. Korban pun memberikan uang itu, pelaku lalu memperbaiki mesin cucinya. Tapi korban, kecewa karena mesin cuci itu masih rusak, bahkan pelaku sudah mengganti beberapa komponen di dalam mesin. Begitu mengetahuinya, korban tidak terima lantaran merasa dirinya ditipu oleh pelaku. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan pelaku. ” Berdasarkan hasil penyelidikan, ada korban lain bernama Jamiliah ST (34) warga Jalan Brigzend Hamid Gang Madrasyah No. 7 Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor.  Pelaku menipu Jamilah dengan modus yang sama, memperbaiki kipas angin merk Yundai dengan biaya Rp 80 ribu. Namun, kipas angin teresbut dihilangkan pelaku,” kata Kapolsek.(TM-008)

Related posts

Leave a Comment