Program Rutin Bimtek Kades dan 13 Kegiatan “Titipan” Dari Dana Desa Jadi Sorotan

Program Bimtek

topmetro.news – Terkait program rutinitas kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Desa serta aparatur desa se-Kabupaten Langkat yang memanfaatkan Dana Desa terus menjadi sorotan.

Bukan itu saja, akibat kegiatan program rutinitas Bimtek yang memanfaatkan Dana Desa tersebut sudah menjadi atensi dari Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Wilayah I Sumatera Utara yang diduga terjadi mark up atas pelaksanaan Bimtek seluruh apartur desa se-Kabupaten Langkat.

Selain itu, pelaksaan Bimtek yang 13 diantaranya diduga program kegiatan titipan yang tetap memanfaatkan DD dinilai hanya menghambur-hamburkan anggaran sudah tidak mencerminkan Program Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa sebagaimana Pedoman Prioritas Anggaran DD Tahun Anggaran 2022 sesuai Permendes Tahun 2021 yakni penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 masih perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa.

Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Pada Bab II pasal 5, Permendes 7 Tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa Tahun 2022 menyebutkan setidak-tidaknya ada tiga prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam RKPDes Tahun Anggaran 2022.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2022 di prioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa serta Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Adanya permintaan klarifikasi dari Korsupgah KPK RI Wilayah I Sumut ini diketahui wartawan berdasarkan surat  Permohon Klarifikasi berdasarkan atensi Korsupgah KPK RI Wilayah I Sumut dari Inspektorat Kabupaten Langkat kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Langkat bernomor 700-301/Insp/2022 ditandatangani Plt.Inspektorat Kabupaten Langkat selaku Bawasda Amril, SSos MAP CGCAE tertanggal 20 September 2022.

Isi surat tersebut berisikan antara lain meminta Kepala Dinas PMD memberikan klarifikasi ke Plt.Bupati Langkat c’q Inspektorat Kabupaten Langkat untuk dilakukan analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan Bimtek dimaksud.

Dari informasi dan data yang dirangkum wartawan ada tiga kegiatan program bimtek yang digelar dalam kurun waktu Agustus dan September 2022 dan penyelenggaranya lembaga non pemerintahan yang berbeda tapi pihak pelaksananya diduga sama.

Di awal bulan Agustus bimtek bagi Bendahara atau Kepala Urusan Kaur Keuangan berbagai Desa di Kabupaten Langkat dengan biaya sebesar Rp5 juta per peserta berlangsung di hotel Antares Medan.

Kemudian dalam hitungan minggu, bimtek kembali dilaksanakan yakni dari hari Minggu (28/8/2022) hingga Rabu (31/8/2022) dan tempat pelaksanannya di Hotel Danau Toba Medan. Kali ini peserta bimtek-nya Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Ketua BPD

Bimtek dengan tema Pedoman Pembangunan RPJM Desa. berlangsung di Hotel Danau Toba itu dilaksanakan oleh Pusat Pengkajian Potensi Indonesia (Puskapi) dengan biaya masing-masing Rp5 juta per peserta.

Selanjutnya, Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Sekabupaten Langkat kembali mengikuti Bimtek yang dilaksanakan oleh Lembaga Pusat Pelatihan dan Pendidikan Cipta Kreasi Mandiri dengan tema Sistem Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa.

Bimtek tersebut dilaksanakan di kawasan wisata berudara sejuk Berastagi kabupaten Karo Sumatera Utara, tepatnya di hotel Grand Ori dari hari Kamis (08/9/2022) hingga Minggu (11/9/2022) dengan biaya bimtek sebesar Rp5 juta per peserta.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Langkat, Sutrisuanto dikonfirmasi terkait pelaksanaan Bimtek tersebut. Namun Kepala Dinas PMD tersebut mengalihkan kepada Sekretaris Dinas PMD Langkat Marlin Sinulingga.

Hasil konfirmasi kepada Sinulingga diperoleh jawaban membenarkan pelaksanaan kegiatan bimtek kades dan perangkat desa tersebut.

Namun kata Sekretaris PMD Langkat itu, dalam kegiatan bimtek aparatur desa tersebut Dinas PMD tidak terlibat dan menurutnya pihak dinas PMD hanya hadir di kegiatan tersebut untuk membuka bimtek .

Dikatakannya lagi, bimtek terlaksana karena undangan dari pihak penyelenggara bimtek langsung kepada masing-masing desa serta Dinas PMD tidak mengetahui perihal undangan bimtek dari penyelenggara bimtek tersebut.

Sementara itu, terkait atensi Korsupgah KPK RI Wilayah I Plt.Inspektorat Langkat yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

Sekedar diketahui pelaksaan rutin Bimtek Kades dan perngkat desa juga dibarengi dengan 13 program kegiatan yang diduga merupakan “program titipan” dari pihak-pihak yang dianggap memiliki kepentingan dan kedekatan dengan APDESI dan Kadis PMD Kabupaten Langkat.

Sementara itu, Ketua DPK Perkumpulan Jurnalis Mediasaiber Indonesia (PJMI) Kabupaten Langkat Ernis Safrin mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Bimtek para Kades dan Aparatur Desa lainnya di Kabupaten Langkat lebih terkesan digunakan untuk menghambur-hamburkan Dana Desa.

“Karena sudah bertahun-tahun APDESI menggelar Bimtek seperti rutin dan wajib diikuti Kades atau aparatur desa lain, tapi realisasinya seolah tidak pernah dirasakan oleh masyarakat selain bantuan BLT DD. Anggaran DD seolah hanya dinikmati para kelompok pemilik kepentingan baik aparat terkait berdasarkan kepentingan pribadi serta kelompok. Bahkan disebut-sebut ajang penikmat DD dari gelaran Bimtek juga dinikmati aparat hukum itu sendiri sebagai pengamanan agar program menikmati Dana Desa bisa berjalan aman,” ujar Ernis.

Saat ini, ujar Ernis, maayarakat dan Kepala Desa sudah mulai berani membongkar pelaksanaan Bimtek yang mereka anggap tidak bermanfaat untuk kebutuhan masing-masing desa.

Selain itu, program 13 kegiatan titipan pemanfaatan DD satu persatu sudah mulai terbongkar, diantaranya pengadaan buku yang belakangan diketahui jika awalnya sudah menyampaikan program pemanfaatan DD dari buku kepada Kadis PMD dan Ketua APDESI Kabupaten Langkat.

Namun dalam pelaksanaanya banyak Kades yang keberatan menerima dan membayar buku tersebut. Sementara bagi penyedia buku menganggap jika Kadis PMD dan Ketua APDESI Kabupaten Langkat tidak konsisten dengan janjinya pasca terungkapnya kasus pengadaan buku tersebut.

Terkini, informasi yang diperoleh Bawasda sudah membentuk Tim untuk memanggil para Kepala Desa selama 20 hari sebagai jawaban klarifikasi yang diminta Kopsupgah KPK RI Wilayah I Sumut.

Bagaimana kelanjutan program pelaksanaan Bimtek dan 13 program titipan tersebut tunggu saja satu persatu akan diungkapkan dalam pemberitaan selanjutnya.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment