Kelompok 80 Sergai Geruduk Gedung DPRD Sumut, Minta PT DMK Kembalikan Lahan HGU Yang Izinnya Sudah Berakhir

Kelompok 80 Sergai Geruduk Gedung DPRD Sumut, Minta PT DMK Kembalikan Lahan HGU Yang Izinnya Sudah Berakhir

topmetro.news – Puluhan masyarakat petani dari Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengatasnamakan Kelompok 80 menggeruduk gedung DPRD Sumut, Kamis (20/10). Dalam orasinya, mereka mendesak PT DMK (Deli Minatirta Karya) mengembalikan 329 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah berakhir izinnya, kepada masyarakat.

Sambil membawa spanduk berukuran besar mengecam PT DMK, kordinator aksi, Zuhari mengherankan meski izin HGU yang sudah berakhir tahun 2017. Perusahaan Tambak Inti Rakyat (TIR) itu masih terus menguasai lahan tersebut.

“Mereka dikasi izin HGU selama puluhan tahun, dan sudah berakhir, tapi faktanya mereka masih menguasai lahan tersebut,” kata Zuhari, didampingi kordinator aksi lainnya, Aripin, dua kepala desa, yakni Kades Tebingtinggi M Nasir, dan Kades Bagan Kuala, Syafril, dan disaksikan anggota DPRD Sumut Loso Mena, asal Sergai.

Karenanya, mereka menolak perpanjangan atau perubahan HGU PT DMK seluas 499,2 hektar, yang berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. dengan serifikat nomor 1 tahun 1992 yang berakhir 31 Desember 2017.

Zuhari meminta Kapoldasu dan Kajatisu mengusut perubahan peruntukan HGU PT DMK, karena selain diduga terjadi permainan. Juga diduga tidak memiliki izin pengelolaan lahan dan menyalahi UU No 18 tahun 2004 Pasal 17 tentang perkebunan.

“Kita juga minta Ketua DPRD Sumut mengundang direktur PT DMK, Kepala BPN Sumut, D.nas Kehutanan. Dan juga semua pihak terkait guna penyelesaian masalah tuntutan masyarakat petani Kelompok 80 Sergai,” lanjut Zuhari.

Khusus kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Zuhari meminta untuk mengusut lahan terlantar di HGU PT DMK. Yang sebelumnya milik masyarakat, termasuk para petani di sana.

Lebih Lanjut

Menurut Zuhari, sebagian besar petani dari Kelompok 80 Sergai ini sudah lebih 29 tahun berjuang untuk mendapatkan lahan mereka yang dulu berupa tambak, sebagai mata pencaharian mereka.

“Sebagian dari mereka sudah meninggal dunia dan kini yang hadir dalam aksi ini adalah ahli waris keluarga. Yang hingga kini terus berjuang untuk mendapat keadilan,” kata Zuhari.

Menyikapi tuntutan petani Kelompok 80 Sergai, anggota DPRD Sumut Loso Mena menyebutkan, dirinya sudah lama mengetahui masalah tersebut. “Sewaktu saya masih anggota DPRD Sergai, saya pun ikut menangani masalah ini,” kata Loso, wakil rakyat Dapil IV Tebingtinggi, Sergai ini.

Menurut Loso, selama diberi hak atas HGU, PT DMK diduga mengalami masalah. Dan dikabarkan mengajukan permohonan berutang kepada Bank Bukopin, dengan jaminan lahan tersebut.

“Namun toh, usaha mereka tidak berkembang dan hingga kini tak jelas akhir sepakterjang bisnis PIR mereka,” ujar Loso. Anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Kendati demikian, Loso menegaskan, pihaknya akan berjuang menyelesaikan masalah ini ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Jakarta, karena ini urusannya di pusat.

“Jadi saya ingatkan bahwa kita jangan berputar-putar di DPRD Sumut, Sergai dll. Karena masalah ini hanya bisa diselesaikan di pusat,” ujarnya.

Usai mendengarkan arahan Loso, peserta aksi meninggalkan gedung DPRD Sumut dengan tertib.

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment