Kerjaan PUPR Simalungun Kerap Bermasalah, Pemerhati Minta Inspektorat dan APH Periksa Lebih Cermat

Banyaknya temuan dalam sejumlah proyek Tahun Anggaran 2022 di Dinas PUPR Kabupaten Simalungun mendapat perhatian dari pemerhati pembangunan di Kabupaten Simalungun.

topmetro.news – Banyaknya temuan dalam sejumlah proyek Tahun Anggaran 2022 di Dinas PUPR Kabupaten Simalungun mendapat perhatian dari pemerhati pembangunan di Kabupaten Simalungun.

Salah satunya Parulian Panjaitan, pemerhati sekaligus Ketua DPD LSM Kerista Sumut. Ia menyebut, pihaknya telah banyak melakukan investigasi terhadap pekerjaan proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten Simalungun.

Dalam sejumlah investigasi tersebut ungkap Panjaitan, terdapat beberapa temuan dugaan penyimpangan. Terkait temuan tersebut pun pihaknya sudah melakukan inventarisasi dugaan penyimpangan.

Menurut Panjaitan, nantinya inventarisasi tersebut akan mereka implementasikan dalam bentuk pelaporan kepada pihak terkait dan APH. Sehingga kerugian negara dapat kembali ke negara.

Kemudian harapannya, akan timbul efek jera kepada kontraktor yang kerap melakukan penyimpangan dengan memperkaya diri, dari pelaksanaan proyek pemerintah, yang bersumber dari keuangan negara.

Untuk itu Panjaitan meminta kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) agar melakukan pemeriksaan dengan cermat kepada semua proyek di Dinas PUPR. Tak terkecuali seluruh dinas di Kabupaten Simalungun yang terdapat proyek fisik.

Teranyar temuan dugaan penyimpangan munbul pada proyek parit pasangan di Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Ada pun pada proyek tersebut terdapat cacat fisik. Mulai dinding retak, permukaan parit yang pecah, hingga lantai pecah dan berlubang.

Indikasi dugaan penyebabnya bervariasi. Mulai campuran yang kuat dugaan tak sesuai kontrak, hingga lantai yang tidak menggunakan batu sesuai ketentuan. Karena didapati sejumlah batu bekas yang digunakan untuk melantai. Bahkan di beberapa lantai ada temuan penggunaan pasir yang berlebihan tanpa adanya penggunaan batu sesuai kontrak.

Terkait temuan dugaan penyimpangan ini, Nalom Pangaribuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Simalungun menjawab konfirmasi reporter melalui aplikasi WhatsApp dengan menggunakan Bahasa Batak, “Lao disisip namai laeku” (mau disisip lah itu laeku).

reporter | David Napitu

Related posts

Leave a Comment