Kasus Kerangkeng, Mengabulkan Restitusi LPSK Kepada Korban Meninggal Bukan Menghilangkan Pidana

Kasus kerangkeng

topmetro.news – Sidang lanjutan kasus kerangkeng maut milik TRP di Desa Raja Rengah Kecamatan Kuala dengan agenda mendengarkan jawaban kesanggupan pembayaran Restitusi yang dimohonkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (02/11/2022).

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Prof.Dr.Kesumah Admadja SH sempat molor dan dibuka sekitar 15.20 WIB. Persidangan mendengarkan jawaban Ketua Tim PH terdakwa Mangapul Silalahi SH, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum serta Andriansyah SH MH dan Diki Irfandi SH MH (masing-masing Hakim Anggota) juga dihadiri para perwakilan keluarga korban Alm.Sarianto Ginting dan Alm.Abdul Sidiq Isnur serta perwakilan dari LPSK.

Sebab, persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban PH para terdakwa atas pemenuhan nilai ganti rugi kedua korban yang meninggal dunia.

Dalam persidangan kasus kerangkeng tersebut Ketua Tim PH terdakwa Mangapul Silalahi menjelaskan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pihak terdakwa sudah mengabulkan tuntutan dari LPSK yakni memberikan ganti rugi terhadap kedua korban, yakni Alm.Sarianto Ginting dari Dewa PA dkk sebesar Rp265 juta dan untuk Alm.Abdul Sidiq Isnur alias Bedul dari terdakwa Hermanto dkk sebesar Rp265 juta.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk menyerahkan uang restitusi tersebut kepada para perwakilan ahli waris para korban.

“Tapi ingat, uang restitusi yang dimohonkan LPSK ini tidak serta merta bisa diterima masing-masing ahli waris korban. Uang restitusi ini tetap disimpan oleh kepaniteraan PN Stabat,” ujar Majelis Hakim.

Dijelaskan Majelis Hakim bahwa bahwa uang restitusi untuk korban baru bisa diambil para ahli waris setelah persidangan pembacaan putusan atau vonis.

“Artinya setelah seminggu pembacaan vonis, para ahli waris yang ditunjuk dan berhak bisa mengambil uang restitusi kepada panitera PN Stabat,” ujar Majelis Hakim.

Dalam persidangan kasus kerangkeng itu, Majelis Hakim sempat menanyakan status dan identitas keanggotaan LPSK yang hadir menyaksikan penyerahan uang restitusi agar tidak ada kesalahan penyerahan.

Selaku perwakilan LPSK, Sukanto, sempat ditanyakan oleh Majelis Hakim terkait pemberian restitusi kepada korban.

“Untuk siapa pemberian restitusi ini sesuai yang dituntut LPSK,” ujar Hakim yang dijawab oleh Sukatno untuk korban yang meninggal yakni Sarianto Ginting dan Abduk Sidiq Isnur.

Untuk pembayaran restitusi korban Alm.Sarianto Ginting diwakili oleh adik korban bernama Sariandi Ginting. Sementara untuk korban Alm.Abdul Sidiq Isnur diwakili oleh Dewi yang merupakan sepupu korban.

Namun Majelis Hakim menjelaskan bahwa untuk menghindari tuntutan dari pihak-pihak ahli waris Alm.Abdul Sidiq Nur dan mencegah adanya kasus baru terkait gugatan uang restitusi sebaiknya pihak Dewi yang hanya berstatus sebagai keponkan korban bisa membawa perwakilan ahli waris yang paling mendekati keturunan dari Alm.Abdul Sidiq Nur.

“Jika masih ada paman kandung dari almarhum, itu lebih baik. Paling tidak ada surat penunjukkan kuasa sebagai ahli waris dari almarhum kepada Dewi selaku keponakan yang selama ini mengurusi dan merawat almarhum,” jelas Hakim.

Sebab, kata Hakim, jika nantinya ada pihak-pihak yang menggugat warisan restitusi ini, bisa-bisa menunggu 1 tahun lagi untuk mengambil uang restitusi tersebut dari Panitera PN Stabat.

Majelis juga mengingatkan jika usai pembacaan vonis atau putusan, dalam kurun 1 minggu setelah putusan keluarga ahli waris bisa mengambil uang pembayaran restitusi dengan disaksikan JPU, LPSK dan PH para terdakwa.

“Intinya, restitusi ini seperti Restorative Justice (RJ) antara korban dan terdakwa. Selain itu para terdakwa belum bisa dikatakan bersalah jika Hakim belum mengetuk palu (pembacaan putusan). Dan terdakwa baru bisa dikatakan bersalah setelah Hakim menngetuk palu putusan,” ujar Majelis Hakim.

Sementara itu, Tim JPU yakni Kasi Pidum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH MH, Baron Sidik Saragih SH MKn, Jimmy Carter A SH MH dan Gery Anderson SH menyampaikan bahwa jika para terdakwa Dewa PA dkk dan Hermanto dkk sudah memenuhi kewajibannya membayarkan uang restitusi sebagaimana yang dimohonkan LPSK apakah keluarga korban memafkan para terdakwa? Langsung dijawab Sariandi dan Dewi bahwa mereka sudah memafkan para terdakwa.

Usai persidangan, JPU Indra Ahmadi Efendi Hasibuan saat dikonfirmasi apakah setelah terdakwa Dewa PA dan Hermanto memenuhi pembayaran restitusi apakah secara otomatis menggugurkan tindak pidana? Dengan tegas dijawab Kasi Pidum Kejari Langkat itu pembayaran restitusi tidak serta merta menghapus tindakan pidana para terdakwa.

“Pemenuhan permintaan pembayaran restitusi dari para terdakwa kepada korban kerangkeng maut yang meninggal dunia yakni Alm.Sarianto Ginting dan Alm.Abdul Sidiq Isnur dari terdakwa Dewa PA dkk maupun Hermanto dkk bukan berarti menghhapuskan pidana yang telah dilakukan para terdakwa kepada para korban kerangkeng maut milik TRP. Pembayaran restitusi itu hanya untuk upaya meringankan hukuman. Karena hukum yang mendekati keadilan itu adalah kesepakatan,” ujar Indra.

Persidangan Pembacaan Tuntutan untu seluruh terdakwa yakni Perkara Nomor : 467/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Dewa PA dkk, Perkara Nomor : 468/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Hermanto Sitepu alias Atok dkk dan Perkara Nomor : 469/Pid.B/2022/PN.Stb Perkara dengan terdakwa Terang Ukur dkk akan dibacakan pada persidangan pada hari Rabu (9/11/2022) pekan depan.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment