Pemkab Sergai Terima SK Normatif Lahan Eks-HGU PTPN II

Bupati Sergai H Darma Wijaya melaluii Sekdakab HM Faisal Hasrimy AP MAP melaksanakan serah terima salinan SK Normatif Gubernur Sumatera Utara.

topmetro.news – Bupati Sergai H Darma Wijaya melalui Sekdakab HM Faisal Hasrimy AP MAP melaksanakan serah terima salinan SK Normatif Gubernur Sumatera Utara.

SK Normatif Nomor 188.44/844/KPTS/2022 ini berkenaan dengan areal eks-Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, yang peruntukannya bagi Pemkab Sergai seluas 220.400 m2.

Serah terima ini terlaksana di Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (11/11/2022).

Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Sergai menyampaikan, sejak tahun 2018, Pemkab Sergai secara administrasi sudah menyurati Gubernur Sumut untuk mengeluarkan rekomendasi izin pelepasan aset tanah eks-HGU PTPN II seluas kurang lebih 22 ha di Kelurahan Tualang, Perbaungan.

Pada kesempatan itu, atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sergai, ia mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumut. Juga kepada Direktur PTPN II dan seluruh stakeholder terkait dalam mendukung penerbitan SK Norminatif Areal eks HGU PTPN II tersebut.

Bupati berujar, lahan ini nantinya akan mereka proyeksikan untuk pembangunan fasilitas umum dan perkantoran di Kabupaten Sergai. Dengan tujuan mewujudkan visi Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius.

“Selain itu, pembangunan tersebut akan mendukung program ‘Sapta Dambaan’, yang berarti tujuh dambaan. Yaitu: sekolah mandiri, terampil, asri dan berkualitas (Mantab). Masyarakat sehat dan religius. Pertanian berkelanjutan. Infrastruktur terintegrasi. Ekonomi berdaya saing. Wisata maju terus. Dan birokrasi dambaan,” tandasnya.

Hadir Kabiro Hukum Setdaprovsu Dwi Aries Sudarto SH MH, Kakan BPN Sergai M Ridwan Lubis. Kemudian, Asisten Pemerintahan dan Kesra Nina Deliana SSos MSi, Inspektur Drs Dimas Kurnianto SH MM MSP, Kadis Pertanian Dedy Iskandar SP MM, Kabag Hukum Sorimuda Harahap SH, perwakilan OPD terkait, dan perwakilan PTPN II.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment