Korupsi Beraroma Belanja Fiktif, Bendahara Dana BOS SMAN 6 Binjai Diadili

Giliran Elmi SPd selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2020, menjalani sidang secara virtual, Senin (21/11/2022), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Giliran Elmi SPd selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2020, menjalani sidang secara virtual, Senin (21/11/2022), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Elmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Dra Ika Prihatin selaku mantan Kepala SMAN 6 Kota Binjai (lebih dulu disidangkan pekan lalu-red), dan Hamdika Syahputra, selaku operator Dana BOS.

Akibat perbuatan mereka pada ketiga tahun ajaran tersebut, ada temuan keuangan negara sebesar Rp834.067.975.

JPU dari Kejari Binjai M Hendar Rasyid Nasution, Anrinanda Lubis, dan Emil Nainggolan dalam dakwaan menguraikan, SMAN 6 Kota Binjai mendapatkan bantuan Dana BOS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Masing-masing TA 2018 sebesar Rp1.049.680.000. Kemudian TA 2019 sebesar Rp1.000.760.000. Serta TA 2020 sebensar Rp1.070.550.000.

Sebagai kepsek, Dra Ika Prihatin kemudian membentuk tim pengelola Dana BOS. Di antaranya terdakwa dan Hamdika Syahputra. Sedangkan Ika sebagai penanggungjawab.

Serba Fiktif

Belakangan diketahui sejumlah belanja keperluan sekolah diduga kuat fiktif. Di antaranya kepada CV Allysa. Untuk pembelian barang praktikum biologi maupun kimia. Terdakwa menggunakan CV tersebut untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS.

Terdakwa menghubungi saksi Fanita Doralisa untuk datang ke SMAN 6 Kota Binjai. Kemudian ditunjukkan kwitansi bon/faktur serta surat pemesanan untuk pembelian yang selanjutnya ditandatangani oleh saksi Fanita Doralisa kemudian diberikan fee sebesar 2,5 persen untuk setiap nilai kwitansi pembelian barang.

Terdakwa juga melakukan hal serupa terhadap CV Mutiara. Antara lain peralatan kebersihan praktikum olahraga peralatan kesehatan dan keselamatan dan lainnya.

Elmi menghubungi saksi Abdul Malik Matondang selaku Direktur CV Mutiara. Kemudian diminta menandatangani kwitansi dan juga diberikan komisi 25 persen.

Pembelian barang beraroma fiktif juga berlangsung kepada Supriadi selaku pengusaha Panglong Adi. Seperti meja komputer, perbaikan lemari kelas, pemeliharaan taman, instalasi listrik kelas, perbaikan meja guru, tanah timbun, dan item lainnya.

Terdakwa juga secara periodik melakukan pembelian konsumsi, kuat dugaan fiktif. Seperti kegiatan di sekolah, pramuka dan lainnya. Pengeluaran dana beraroma fiktif juga berlangsung di TA 2019 dan 2020.

Cairkan Dana

“Dalam pengelolaan Dana BOS Tahun 2018 hingga 2020, Dra Ika Prihatin selaku Kepala SMAN 6 Kota Binjai memerintahkan terdakwa dan saksi Hamdika Syahputra selaku operator Dana BOS untuk mencairkan Dana BOS yang telah masuk ke rekening sekolah di Bank Sumut Kota Binjai,” pungkasnya.

Elmi terjerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 perubahan atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Majelis hakim dengan ketuai Nelson Panjaitan bersama anggota majelis Lucas Sahabat Duha dan Husni Tamrin pun melanjutkan persidangan pekan. Agendanya, pemeriksaan saksi-saksi menyusul tim penasihat hukum (PH) terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment