DPRD Madina Setujui Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

DPRD dan Pemkab Madina menyetujui Rancangan Perturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah pada rapat paripurna, Rabu (23/11/2022).

topmetro.news – DPRD dan Pemkab Madina menyetujui Rancangan Perturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah pada rapat paripurna, Rabu (23/11/2022).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis didampingi Wakil Ketua Harminsyah Batubara dan Erwin Nasution dihadiri 30 anggota DPRD aktif lainnya.

Sebelum pendatangan berita acara persetujuan ranperda, Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis mempersilahkan perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membacakan laporan hasil pembahasanan dengan TP2HD Pemkab Madina.

Dalam laporan Bapemperda yang dibacakan Anggota DPRD Suwandi menyampaikan, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini adalah merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diubah beberapa kali dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

“Dengan Raperda ini terjadi efisiensi anggaran yang digunakan untuk organisasi perangkat daerah dan terjadinya peningkatan efektivitas kinerja di lingkungan pemkab Madina,” ungkapnya.

Suwandi juga mengatakan bahwa keberadaan Badan Ketahanan Pangan tetap harus ada, karena ada program pemerintah terkait Ketahanan Pangan Nasional.

“Setelah melakukan fasilitasi dengan TP2HD mendapat petunjuk dari pemerintah provinsi mengenai program pemerintah terkait Ketahanan Pangan Nasional sehingga keberadaan Badan Ketahanan Pangan harus tetap ada. Dan hal itu juga diperkuat dengan adanya Surat Bupati Nomor 180/3334/HK/2022 tertanggal 23 Nopember 2022,” tegasnya.

Ada pun Organisasi Perangkat Daerah yang telah dibahas Bapemperda DPRD Madina antar lain:
1. Sekretariat Daerah Tipe A
2. Sekretariat DPRD Tipe B
3. Inspektorar Daerah Tipe A
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaam Tipe A
5. Dinas Kesehatan Tipe A
6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataam Ruang Tipe B
7. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B
8. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A
9. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A
10. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tipe C
11. Dinas Ketenagakerjaan Tipe B
12. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A
13. Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian Tipe A
14. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B
15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A
16. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B
17. Dinas Perhubungan Tipe B
18. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B
19. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A
20. Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A
21. Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe B
22. Dinas Perikanan Tipe A
23. Dinas Pariwisata Tipe B
24. Dinas Perdagangan Tipe B
25. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A
26. Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A
27. Badan Pendapatan Daerah Tipe A
28. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B
29. Badan Penanggulanan Bencana Daerah Tipe A
30. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe B
31. Sejumlah 23 Kecamatan Tipe A.

Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution mengucapkan terimakasih pada anggota DPRD Madina yang telah menyetujui Ranperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Madina. Serta semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan, pembahasaan dan pengesahan ranperda menjadi peraturan daerah,” sebutnya.

Hadir juga dalam rapat itu, Kapolres Madina, Ketua Pengadilan Agama, Kejari Madina, Sekda, para asisten dan OPD Madina.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment