Terlibat Proses Suap Bupati Labuhanbatu, Thamrin Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Thamrin Ritonga

topmetro.news – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam proses suap menyuap bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap, oknum pengusaha Thamrin Ritonga, Senin (27/5/2019), di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor PN Medan akhirnya dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Orang kepercayaan Pangonal Harahap itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar akan menjalani pidana tambahan) 4 bulan kurungan.

Thamrin Ritonga Terbukti

Majelis hakim diketuai Syafril Batubara SH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Thamrin Ritonga terbukti terlibat secara bersama-sama dan mengetahui korupsi berlanjut.

Hakim berpendapat bahwa terdakwa mengetahui proses suap menyuap dari rekanan bernama Efendi Syahputra alias Asiong kepada Pangonal. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana Pasal 12 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah terbukti.

Terdakwa mengetahui bahwa uang yang diterima Pangonal dari rekanan sebagai fee proyek karena mengerjakan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Thamrin menyesali perbuatannya serta mempunyai tanggungan keluarga anak dan istri yang harus dibiayai.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 6 bukan dari tuntutan penuntut umum pada KPK. Sebab terdakwa Thamrin Ritonga sebelumnya dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) M Ali Fernandez SH maupun tim penuntut dari KPK menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut.

Tidak Dipertimbangkan

Usai persidangan, PH terdakwa Thamrin menegaskan, pikir-pikir dan menyesalkan beberapa fakta hukum yang tidak dipertimbanhkan majelis hakim. Pertama, terdakwa tidak terbukti menikmati uang suap.

“Kedua, terdakwa tidak mengurus proyek. Jadi keikutsertaannya bisa terbantahkan,” ujar M Ali Fernandez SH.

Sementara mengutip dakwaan, Thamrin didakwa sebagai penghubung dalam kasus suap yang diberikan dari pengusaha Effendi Syahputra kepada bupati nonaktif. KPK menyebut Thamrin Ritonga sebagai orang kepercayaan Pangonal. Thamrin juga disebut berperan dalam pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu. Terutama pembagian proyek untuk Timses Pangonal.

Pada persidangan terpisah sebelumnya, Bupati Pangonal divonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta. Subsider 2 bulan kurungan. Pangonal juga dihukum membayar uang pengganti (up) sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura pada 4 April 2019 lalu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment