Soroti Proyek Qur’an Center di Binjai, Badko HMI Sumut: Pemenang Tender Diduga tak Miliki Izin Usaha Konstruksi

Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) menyoroti Proyek Multiyears Qur'an Center berlokasi di Kota Binjai, Sumatera Utara.

topmetro.news – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) menyoroti Proyek Multiyears Qur’an Center berlokasi di Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kuat dugaan, bahwa PT Viola Cipta Mahakarya sebagai pemenang tender, tidak memiliki izin usaha jasa konstruksi. Yakni berupa ‘Sertifikat Standar’, yang merupakan salah satu item dalam OSS. Yang mana seharusnya sudah terverifikasi melalui lembaga Online Single Submission (OSS).

Randi Permana SAP selaku Ketua Bidang (Kabid) Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) Badko HMI Sumut mengatakan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, bahwa perusahaan konstruksi memiliki skala resiko menengah tinggi.

Di mana untuk skala resiko menengah tinggi, perusahaan konstruksi harus memiliki izin usaha berupa ‘Sertifikat Standar’ yang sudah terverifikasi melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Kalau ‘Sertifikat Standar’ perusahaan konstruksi tersebut belum terverifikasi, maka merujuk Pasal 14 Ayat 5, bahwa: ‘Sertifikat Standar’ yang belum terverifikasi hanya boleh melakukan kegiatan persiapan usaha’.

Kemudian ke Pasal 17 Ayat 1, bahwa: ‘Tahapan pelaksanaan kegiatan usaha terdiri dari dua tahap. Yaitu tahapan persiapan usaha dan tahapan operasional/komersial’.

Lanjut lagi dengan Pasal 17 Ayat 2, tahapan persiapan usaha berupa pengadaan tanah, pengadaan peralatan dan sarana, pengadaan sumber daya manusia, dan pemenuhan standar usaha. Artinya, perusahaan konstruksi yang belum memiliki ‘Sertifikat Standar’ yang sudah terverifikasi, hanya boleh melakukan tahapan persiapan usaha. Dan tidak boleh melakukan tahapan operasional/komersial, yaitu mengikuti tender. Apalagi sampai memenanginya.
Sebab, merujuk ke PP Nomor 5 Tahun 2021, perusahaan konstruksi tersebut belum memiliki kemampuan dan dianggap belum layak melakukan kegiatan operasional/komersial.

Hal Penting

Badko HMI Sumut, kata Randi, sangat menyayangkan hal yang demikian. Menurutnya, bagaimana mungkin proyek senilai Rp47.472.249.846, dalam proses tendernya harus melewatkan hal-hal yang sedemikian penting.

“Karena kami tahu, pemeriksaan administrasi perusahaan harus berlaku secara cermat, apakah perusahaan tersebut layak dalam memenangi tender atau tidak. Jangankan ke tahapan sepenting apakah perusahaan tersebut memiliki ‘Sertifikat Standar’ yang sudah terverifikasi atau belum terverifikasi. KBLI yang tidak sesuai atau skala usaha tidak relevan saja, perusahaan tersebut bisa gugur dalam proses seleksi administrasi. Apalagi perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha berupa ‘Sertifikat Standar’ yang sudah terverifikasi,” papar Randi..

Kemudian, mereka juga mengaku sudah mengkonfirmasi temuan tersebut terhadap Sekretaris Daerah Kota Binjai. Namun jawaban yang mereka dapatkan adalah, “Silahkan tanya kebagian barang dan jasa. Mereka panitia lelang.”

“Kami sebagai bagian dari ‘civil society’ di Sumatera Utara akan terus memantau pembangunan Qur’an Center tersebut. Karena pembangunan Qur’an Center tersebut juga senapas dengan program-program Badko HMI Sumut. Yaitu kembali ke Qur’an dan kembali ke masjid untuk kebangkitan ummat,” tutupnya.

Belum Respon

Ketika tuduhan ini dikonfirmasikan kepada Dian selaku Pokja Proyek Qur’an Center, yang bersangkutan belum memberi jawaban. Ia memang ada menelepon, namun wartawan media ini ketika itu, belum sempat mengangkat panggilannya.

Ketika wartawan menghubungi kembali, ia meminta waktu sampai keesokan harinya, dengan alasan ada urusan. Namun hingga berita ini tayang, ia tidak kunjung merespon upaya konfirmasi dari wartawan, terkait tuduhan Badco HMI Sumut ini.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment