Polisi Ungkap 62 Kasus Narkoba di Siantar

TOPMETRO.NEWS – Sepanjang bulan Januari – Juni 2017 Polres Siantar mengungkap 62 kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu, Ganja dan ekstasi.

Kasus narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 55 kasus, jenis Ganja sebanyak 6 kasus, serta Ekstasi sebanyak 1 kasus. Sebanyak 78 tersangka berhasil diamankan petugas serta  sejumlah barang bukti.

Kapolres Siantar, AKBP Doddy Hermawan saat menggelar Pres Release di Mapolres Siantar, Senin (3/7) memgatakan seluruh tersangka yang ditangkap merupakan hasil penyidikan pihak Polres Siantar.

Kapolres Siantar dan Kasat Narkoba saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka.

AKBP Doddy Hermawan menambahkan, dari data yang ada 6 kasus yang cukup menonjol. Diantaranya, kasus atas nama tersangka Rahmad Daulay alias Putung, Rahmad Kurniawan Harahap, Edy Frandika, Tianggur boru Marpaung alias Mak Ricad, Bram Syahputra Siregar, serta Bekken Tarigan.

“Dari seluruh kasus yang berhasil kita ungkap, 6 diantaranya merupakan kasus yang menonjol. 5 kasus sudah P21, kalau Bekken Tarigan masih dalam proses sidik, ” Kata Kapolres Siantar, AKBP Doddy Hermawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Mulyadi.

Di tempat itu, Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi menjelaskan, jika seluruh tersangka yang ditangkap pihaknya berperan sebagai pengedar dan bandar narkoba.

“Semua tersangka ini berperan sebagai pengedar dan bandar, tidak ada pemakai,” kata Mulyadi.

Polres Siantar menjerat para tersangka dengan pasal 114 subs 112 subs 111 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara. (tmn)

Related posts

Leave a Comment