topmetro.news, Tarutung – Kementerian Hukum RI mengesahkan pendirian Yayasan Anugerah HKI Tarutung Kota, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0008162.AH.01.04 Tahun 2026 tertanggal 30 Maret 2026.
Ketua Pembina Yayasan Anugerah HKI Tarutung Kota Erickson Lumbantobing kepada wartawan membenarkan pengesahan tersebut. Ia menerangkan, pembentukan Yayasan Anugerah HKI Tarutung Kota merupakan tindak lanjut Amar Putusan Mahkamah Agung RI No 3240 K/PDT/2023 tanggal 13 November 2023 yang mengabulkan gugatan warga jemaat terhadap Yayasan HKI Raja Saul Lumbantobing yang bermasalah.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa Yayasan HKI Raja Saul Lumbantobing yang didirikan oleh JLT dkk tidak sah dan memerintahkan Pimpinan Jemaat HKI Tarutung kota membentuk pengurus baru.
“Keputusan itu telah mengembalikan yayasan ke jemaat. Dengan demikian, seluruh aset yayasan akan dikelola Yayasan Anugerah HKI Tarutung Kota,” ujar Erikson dan menambahkan, dalam waktu dekat akan dilaksanakan pelantikan personalia kepengurusan periode 2026-2031.
Pembentukan
Sementara itu Ketua Pengurus Yayasan Anugeah HKI Tarutung Kota Jeremia Lumbantoning menguraikan kronologis terbentuknya yayasan dan kepengurusan yang baru.
“Hari Minggu (26/1/2025) sekitar 500 anggota jemaat HKI Tarutung Kota yang juga sebagai anggota/pendiri yayasan mengadakan rapat umum,” sebutnya.
Pada tahapan pemilihan pengurus (ketua, bendahara, dan sekretaris), pengawas dan pembina, disaksikan Pdt Timbul Siregar STh didampingi Ephorus (saat itu dijabat Pdt Firman Sibarani MTh), Kadep Umum Pdt Haryanto Uly Harianja STh MHum.
Hasil Musyawarah
Pengurus adalah Ketua Jeremia Lumbantobing, Wakil Ketua Hengki Maruli Hutagalung, Sekretaris Franciscus Edward Sagala, dan Bendahara St Hisar Bernad M Gultom.
Pengawas terdiri dari Leonardo Silalahi, Bangun Lumbantobing, Basa Josua Simanjuntak, Tohom Lumbantobing, dan St Obet Haposan Simanjuntak.
Pembina adalah Erickson Lumbantobing, Pdt Timbul Siregar STh, Tobok Lumbantobing SH, Richard Lumbantobing SSos, Edward Lumbantobing, Jansen Simanjuntak, Binsar Lumbantobing (alm), Ratnio Nababan, Mangara Uli Siboro, Bilson Hutagalung, dan St Edison Lumbantobing.
Sesuai dengan UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan UU No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan dan UU No 16 Tahun 2001, masa periode kepengurusan adalah lima tahun.
Sejarah
Lebih lanjut Jeremia menuturkan, Yayasan Perguruan HKI Tarutung Kota didirikan warga jemaat /gereja tahun 1974. Yayasan itu merupakan perpanjangan tangan warga jemaat untuk mengelola perguruan mulai SD, SLTP, dan SLTA, yang sudah berdiri sejak tahun 1938.
Dalam perjalanannya melaksakan proses belajar dan mengajar, yayasan memanfaatkan aset (gedung-gedung dan lahan) milik warga jemaat (gereja) HKI Tarutung Kota yang dibangun secara bertahap sejak berdiri tahun 1933.
Namun sejak tahun 1994, pengurus tayasan menyimpang dari AD/ART. Yayasan terkesan amburadul, dikelola secara pribadi dan sewenang-wenang. Oleh karenanya, warga jemaar HKI Tarutung Kota sebagai pendiri, berupaya mengembalikan status yayasan sebagai aset HKI Tarutung Kota. Upaya melalui jalur hukum itu sempat tidak berhasil.
Terakhir, sekelompok orang berupaya mengaburkan sejarah dengan mengganti menjadi nama perorangan yaitu, ‘Yayasan Perguruan HKI Raja Saul Lumbantobing’, yang bertentangan dengan AD/ART.
Atas perubahan itu, warga jemaat HKI Tarutung Kota melakukan perlawanan hukum, menggugat orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu.
Warga jemaat HKI Tarutung Kota memenangkan gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Tarutung, Pengadilan Tinggi Medan, dan Mahkamah Agung RI tahun 2023.
Pada Poin 8 amar putusan Mahkamah Agung RI tersebut memerintahkan Yayasan Perguruan HKI Raja Saul Lumbantobing menghentikan segala kegiatan termasuk kegiatan administrasi. Memerintahkan warga jemaat HKI Tarutung Kota (pihak penggugat) untuk membentuk yayasan baru dan kepengurusannya. Itulah Yayasan Anugerah Huria Kristen Indonesia Tarutung Kota.
reporter | Jansen Simanjuntak

