Surati Pemkab Deli Serdang, PT San Dhra Frima Minta Tertibkan AKDP tak Punya Izin Trayek di Wilayah Unimed

PT San Dhra Frima memprotes keras keberadaan bus angkutan AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) yang kata mereka tidak memiliki izin trayek masuk ke wilayah Unimed.

topmetro.news – PT San Dhra Frima memprotes keras keberadaan bus angkutan AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) yang kata mereka tidak memiliki izin trayek masuk ke wilayah Unimed.

Protes itu pun mereka wujudkan dengan melayangkan surat ke Pemkab Deli Serdang, yang salah satu isinya adalah minta pemerintah daerah itu menertibkan AKDP tersebut.

Penertiban itu, sebagaimana isi surat, sangat penting untuk mewujudkan tertib peraturan dan aturan pada pelayanan transportasi umum AKDP.

Selain itu, penertiban sebagaimana yang mereka minta, bisa mencegah terjadinya persaingan tidak sehat pada unit AKDP, yang dapat saja mengakibatkan keributan antaroperator angkutan.

PT San Dhra Frima juga menyebut dalam suratnya, ada beberapa operator AKDP yang tidak memiliki izin trayek ke wilayah Unimed. Hal itu sesuai dengan konfirmasi mereka ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara.

Ada pun operator AKDP yang mereka maksudkan itu antara lain, PT Eldivo, PT ejahtera, PT Paradep, PT Indah Transport (Intra), dan PT Nice.

“Akibat adanya operator AKDP yang tidak memiliki izin trayek beroperasi ke wilayah Unimed, mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi perusahaan PT San Dhra Frima,” demikian di bagian lain isi surat tersebut.

Oleh karena itu, mereka bermohon kepada Bupati Deli Serdang melalui Kadis Perhubungan setempat, untuk menertibkan operator AKDP yang beroperasi tanpa izin trayek ke wilayah Unimed.

Surat itu sendiri mereka tembuskan juga ke Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolrestabes Medan.

Aksi Demo

Terpisah, Diektur Utama T San Dhra Frima Jumongkas Hutagaol, membenarkan perihal surat tersebut. Ia menyebut, bahwa keberadaan angkutan atau bus tanpa izin trayek ke wilayah Unimed, selain melanggar aturan, juga menimbulkan kerugian di pihaknya.

“Kan aneh juga. Ada operator angkutan tanpa izin bisa menimbulkan kerugian kepada operator yang punya izin. Seperti apa pemkab setempat menyikapi hal seperti ini? Bukan kah izin yang ada adalah sumber pemasukan kepada pemkab? Lalu kok bisa mereka membiarkan operator tanpa izin mengganggu operator yang punya izin?” tanya Jumongkas.

Menjawab pertanyaan, seperti apa peran Organda Sumut sebagai organisasi yang mengurusi angkutan darat dalam persoalan ini, Jumongkas mengaku apatis.

“Operator yang masuk ke wilayah Unimed itu termasuklah Intra dan Nice, yang nota bene ada kaitan kepemilikan dengan Ketua Organda Sumut Haposan Siallagan. Sehingga kita tidak bisa berharap bahwa Organda Sumut akan turut mendukung penertibannya, karena ada kepentingan di sana,” sebutnya.

Jumongkas juga menjelaskan, bahwa ada perbedaan jelas antara loket penjualan tiket dengan pool bus. “Beda loket dengan izin trayek. Loket penjualan tiket tidak bisa berfungsi menjadi tempat pemberhentian bus untuk mengantar dan menjemput penumpang, karena izin trayek tidak ada. Kecuali memang ada izinnya,” urai Jumongkas.

Oleh karena itu ia minta dengan tegas agar Pemkab Deli Serdang segera menertibkan operator AKDP yang melanggar aturan. “Sudah melanggar peraturan, juga membuat persaingan tidak sehat,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur San Dhra Frima Pahala Sitorus menegaskan permintaan mereka, supaya pemerintah menertibkan operator yang tidak punya izin trayek sampai ke wilayah Unimed.

Bahkan ia menambahkan, kalau surat mereka itu tidak ada tanggapan segera, akan berlanjut dengan aksi unjuk rasa. “Kita minta agar operator AKDP yang tidak punya izin trayek ke wilayah Unimed segera ditertibkan,” tandasnya.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment