Hakim Jarihat Simarmata Sempat Vonis Bebas, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Terpidana Pj Direktur PT Tanjung Siram

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis malam (9/2/2023), sekira pukul 19.30 WIB, berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Memet Soilangon Siregar.

topmetro.news – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis malam (9/2/2023), sekira pukul 19.30 WIB, berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Memet Soilangon Siregar.

Pj Direktur PT Tanjung Siram (TS) tersebut 2021 lalu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Jarihat Simarmata. Vonis tersebut kemudian ‘terpatahkan’ di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, MA RI menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Memet Soilangon Siregar. Terpidana kooperatif saat Tim Tabur Kejati Sumut mengamankannya dari Jalan Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Baru, Medan.

Sebelumnya tim JPU pada Kejagung dan Kejari Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp32,5 miliar terkait permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Kabupaten Simalungun (berdasarkan temuan BPK).

Atas vonis bebas hakim pada PN Medan, JPU kemudian melakukan upaya hukum kasasi. Putusan MA RI Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, hakim di Mahkamah Agung menyatakan Memet Soilangon Siregar terbukti bersalah. Yakni dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pj Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) KCP Perdagangan Dhanny Surya Satrya (berkas terpisah).

MA menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun. Juga denda sebesar Rp400 juta. Subsidair (apabila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana kurungan) selama 6 bulan.

“Dalam putusan MA tersebut juga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Sebesar Rp32.565.870.000 subsidair 4 tahun penjara,” tandas Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, terpidana selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment