Ketua SMSI Sultra: SMSI akan Tata Perusahaan Pers Anggotanya

Sebagai konstituen Dewan Pers, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen mewujudkan asas perusahaan pers yang sehat sebagaimana harapan publik.

topmetro.news – Sebagai konstituen Dewan Pers, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen mewujudkan asas perusahaan pers yang sehat sebagaimana harapan publik.

Demikian penegasan Plt Ketua SMSI Sultra Sarjono kepada awak media di Kendari, Selasa (28/2/2023).

Sarjono mengatakan, selain mengemban tugas utama menyehatkan organisasi SMSI pascaberakhirnya kepengurusan periode sebelumnya, ia juga menganggap perlu melakukan penataan perusahaan media anggotanya.

Menurut Litbang SMSI Pusat itu, SMSI yang berdiri pada 7 Maret 2017 lalu itu hadir tak lain bertujuan untuk mewujudkan ekosistem industri media siber yang sehat, mandiri, dan bermartabat. Termasuk, mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis, cerdas, tertib, adil, makmur, dan sejahtera.

“Tugas organisasi pers itu adalah mengawal peraturan Dewan Pers. Salah satu peraturan Dewan Pers yang harus ditegakkan yaitu Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers,” tegas Sarjono.

Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03, kata Kopral Jono, sapaan akrabnya, perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.

Ia sebutkan juga, penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.

Pertumbuhan Media

Sarjono tak memungkiri jika pertumbuhan media di Indonesia termasuk Sultra semakin pesat. Namun di sudut yang lain perkembangan itu tidak berjalan seimbang dengan peningkatan kualitas perusahaan pers yang profesional. Baik dalam sisi jurnalistik maupun bisnis.

“Untuk mewujudkan pers yang profesional perlu sumberdaya manusia yang mumpuni. Dan fokus untuk memimpin perusahaan pers,” tegas Ketua Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Sultra itu.

Selain berkewajiban mengumumkan nama, alamat, kontak redaksi secara terbuka melalui media yang bersangkutan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik, penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi tidak boleh merangkap jabatan terkait dengan bisnis perusahaan pers.

Dalam setiap perusahaan pers pengelola atau pelaksana redaksi, kata Sarjono, harus berbeda dengan pengelola bisnis.

“Penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi juga tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, calon, atau anggota legislatif maupun kepala daerah. Termasuk LSM,” pungkas Ketua PWI Sultra itu.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment