Peluk Haru dari Istri, Usai Lloyd Ginting Divonis 7 Bulan Masa Percobaan 10 Bulan Perkara ITE

Peluk haru dari istri tercinta 'pecah' di Cakra 9 PN Medan, usai majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan menjatuhkan vonis 7 bulan dengan masa percobaan 10 bulan kepada suaminya, Lloyd Reynold Ginting, Kamis (2/3/2023).

topmetro.news – Peluk haru dari istri tercinta ‘pecah’ di Cakra 9 PN Medan, usai majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan menjatuhkan vonis 7 bulan dengan masa percobaan 10 bulan kepada suaminya, Lloyd Reynold Ginting, Kamis (2/3/2023).

Pantauan awak media, wanita berparas jelita itu selalu hadir memberikan ‘support’, sejak suaminya didakwa melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sejak, Rabu (7/9/2022) lalu.

JPU pada Kejati Sumut Friska Sianipar beberapa pekan lalu menuntut terdakwa agar dipidana 1 tahun penjara. Sedangkan Nelson Panjaitan dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU Friska Sianipar.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Lloyd Reynold Ginting terbukti melakukan tindak pidana Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE, sebagaimana dakwaan tunggal JPU.

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pembelaan pribadi terdakwa yang menyatakan bahwa postingannya di akun media sosial FaceBook (medsos) hanya mempertanyakan, apakah nama Mujianto sama dengan nama pengusaha yang santer diberitakan ‘mafia tanah’ atau alasan untuk mempertahankan lahan warisan keluarga, majelis hakim menyatakan, tidak sependapat.

Postingan terdakwa justeru menimbulkan perasaan tidak senang dan merugikan saksi korban, Mujianto.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU Friska Sianipar maupun tim penasihat hukum (PH) terdakwa dimotori Tommy Sinulingga menyatakan pikir-pikir atas putusan baru dibacakan majelis. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.

‘Mafia Tanah’

Sebelumnya JPU dari Kejati Sumut Friska Sianipar dalam dakwaan menguraikan, terdakwa ketika berada di Kabanjahe, Kabupaten Karo secara bertahap tanggal 25 dan 26 Februari 2021 dan tanggal 12 Maret 2021 membuat postingan bermuatan penghinaan di FB.

Yakni, ‘APAKAH MUJIANTO YANG DISEBUT ‘MAFIA TANAH’ DALAM BERITA INI SAMA ORANGNYA DENGAN MUJIANTO YANG SEDANG DIDUGA BERNAFSU MENGUASAI LAHAN PERTANIAN DI PUNCAK 2000 (SIOSAR) KACINAMBUN ?’

Keesokan harinya Lloyd Reynold Ginting membuat postingan, ‘JURUS MAUT MUJIANTO UNTUK MENGUASAI LAHAN PERTANIAN DI PUNCAK 2000 SIOSAR, KACINAMBUN.’

Dilanjutkan dengan narasi, tiba-tiba muncul nama PT Bibit Unggul Karobiotek yang mengaku pemegang Sertipikat HGU seluas 189 Hektar lahan pertanian di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun yang terbit pada Tahun 1997

Benarkah PT Bibit Unggul Karobiotek sudah ada selama ini di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun? Benarkah MUJIANTO selaku Direktur PT Bibit Unggul Karobiotek memberikan Kuasa kepada mantan Kepala Desa Kacinambun Jainuddin Perangin-Angin? Dan seterusnya.

Tertanggal 12 Maret 2021, terdakwa berprofesi sebagai wiraswasta itu membuat postingan, ‘PERLAWANAN KEPADA MUJIANTO SEMAKIN PANAS. KARO BERSATU !!!

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment