Pria beralamat di Jalan Rangkutta Sembiring, Gang BMT, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba ini dibekuk setelah melalui pengintaian Satuan Narkoba Polres Siantar.

Kapolres Siantar, AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba, AKP Mulyadi mengatakan, pihaknya awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Kita langsung menindak lanjuti informasi itu. Dan betul, setelah dilakukan pengintaian sebelumnya, tersangka berhasil kita amankan di rumahnya,” tutur Mulyadi.

Dari rumahnya tepatnya di bawah sebuah kompor, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,26 gram, 1 buah pipa kaca, 1 buah bong, 1 buah handphone (HP) dan 1 buah lakban bening. (tmn)