Dump Truck Pengangkut Galian C Diduga tidak Memiliki IUJP Jadi Penyebab Jalan Rusak

Warga mensinyalir, bahwa dump truck pengangkut galian C yang kuat dugaan tidak berizin (IUJP), adalah penyebab jalanan rusak. Selain itu juga kuat dugaan telah melanggar beberapa undang-undang yang berlaku di NKRI.

topmetro.news – Warga mensinyalir, bahwa dump truck pengangkut galian C yang kuat dugaan tidak berizin (IUJP), adalah penyebab jalanan rusak. Selain itu juga kuat dugaan telah melanggar beberapa undang-undang yang berlaku di NKRI.

Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 1 Ayat (13c) menjelaskan, bahwa izin pengangkutan dan penjualan adalah izin usaha yang kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Sedangkan Ayat (13d) UU RI Nomor 3 Tahun 2020 memuat tentang pemberian izin kepada pelaku usaha yang melakukan usaha jasa pertambangan. Yakni sebagaimana bunyinya, ‘lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan’.

Selanjutnya Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 memuat tentang maksud bagian dari Izin Usaha Jasa Pertambangan yang resmi dari pemerintah. Pada Pasal 35 Ayat (2) dan Ayat (3) Huruf (h), IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) dan pada Pasal 124 Ayat (3) Jenis Usaha Jasa Pertambangan, yaitu pelaksanaan di bidang, Huruf (e) Pengangkutan.

Beranjak dari UU No 3 Tahun 2020 kuat dugaan ‘dump truck’ pengangkut material galian C berupa pasir dan batu, yang beroperasi dari Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot ke PT Jaya Kontruksi, tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Dan akibat aktivitas itu, kuat dugaan telah mengakibatkan kerusakan pada Jalan Lintas Panyabungan – Huta Bargot.

Tanpa Tindakan

Walau kuat dugaan dump truck pengangkut material galian C yang lalu lalang melintas pada ruas jalan Kabupaten Madina dan Jalan Nasional Lintas Sumatera (Jalinsum) tidak memiliki IUJP sebagaimana maksud UU No 3 Tahun 2020, namun tidak pernah ada tindakan dari Dinas Perhubungan Mandailing Natal maupun Satuan Lalu Lintas Polres Madina.

Selain itu, kuat dugaan ‘dump truck’ pengangkut material galian C yang beroperasi di Kabupaten Madina juga turut mengangkangi UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Saat wartawan mengkonfirmasi kepada Plt Kadis Perhubungan Madina Adi Wardana Hasibuan, apakah ada koordinasi pihak pengusaha ‘dump truck’ dalam mengangkut galian C di ruas jalan Kabupaten Mandailing Natal, ia mengatakan tidak ada.

“Hingga saat ini belum ada pihak yang datang berkoordinasi terkait trayek pengangkutan galian C dengan menggunakan ‘dump truck’ di ruas jalan Kabupaten Madina,” jelasnya, Selasa (14/3/2023).

“Namun terkait hal ini, saya akan berkoordinasi dengan Bidang Sarana Prasarana,” pungkasnya singkat.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment