Angkut 15 Kg Sabu dari Bagan Siapi-api, Saksi Polda Sumut: Mobil 2 Terdakwa Dikejar dan Terbalik

Dua saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang ikut dalam tim saat melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa Musa Ardian alias Musa dan Syafrizal alias Icap (berkas penuntutan terpisah) dihadirkan JPU pada Kejati Sumut Maria F Tarigan, Rabu (15/3/2/23), di Cakra 7 PN Medan.

topmetro.news – Dua saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang ikut dalam tim saat melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa Musa Ardian alias Musa dan Syafrizal alias Icap (berkas penuntutan terpisah) dihadirkan JPU pada Kejati Sumut Maria F Tarigan, Rabu (15/3/2/23), di Cakra 7 PN Medan.

Saksi Mahyudin dan Hadi Nasution menerangkan, tim sebelumnya mendapat informasi tentang ciri-ciri mobil Toyota Avanza hitam dikendarai kedua terdakwa Musa Ardian alias Musa bersama Syafrizal alias Icap .

“Sebelumnya dapat informasi Yang Mulia. Kami pantau mobilnya dan cocok plat nopolnya. Kami kejar dan coba diberhentikan tapi gak mau. Melarikan diri mereka. Kami kejar terus. Nggak lama kemudian mobil mereka terbalik Yang Mulia,” urai Mahyudin dan Hadi Nasution di hadapan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing.

Namun sebelumnya menurut kedua saksi, tim sempat melihat seseorang melemparkan karung goni dari dalam mobil. “Anggota lain kita perintahkan mengecek isi karung. Yang lainnya mengamankan kedua terdakwa. Saat kami interogasi, terdakwa Musa yang melemparkan karung honinya Yang Mulia. Setwlah ditimbang goni berisi sabunya seberat 15 kg,” urai Mahyudin.

Sebelumnya, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa dari LBH Menara Keadilan Sri Wahyuni mengatakan, tidak menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. Denny Lumbantobing pun melanjutkan persidangan pekan depan.

Sindikat Provinsi

Sebelumnya JPU Maria Tarigan dalam dakwaannya menguraikan, Kamis (1/12/2022) lebih dulu mengamankan Rahmatdani Nasution alias Wira (juga berkas penuntutan terpisah) dengan barang bukti (BB) 2 Kg sabu dibungkus plastik teh Cina yang bertuliskan GUANYINWANG.

Hasil interogasi, tim Ditresnarkoba menduga kasus Rahmatdani Nasution alias Wira masuk dalam jaringan (sindikat) antar-provinsi yakni Aceh – Sumut – Riau. Disebut-sebut dikendalikan seseorang bernama Allabis alias Aguan.

Allabis menurut rencana, Jumat (6/1/2023) akan memasok sabu dari Perairan Malaysia ke Tanjungbalai, Sumatera Utara dengan menggunakan kapal. Tim melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi perahu ikan sewaan orang suruhan Allabis berubah haluan menuju Bagan Siapi-api.

Belakangan diketahui, Senin (9/1/2023) mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu dari Allabis sudah diterima terdakwa Musa Ardian dan dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru Riau. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran.

Baik Musa Ardian alias Musa dan Syafrizal alias Icap dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Subsidair, Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Atau lebih subsidair, Pasal 115 Ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment