Bila Dasar Hukum Lemah, DPC ABPEDNAS Batubara imbau ‘BPD’ Jangan Tanda Tangani APBDes TA 2023

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawarahan Desa Nasional (ABPEDNAS) Batubara secara tegas mengeluarkan imbuan melalui Surat Nomor: 470/38/ABPEDNAS-BB/III/2023 kepada seluruh ketua bersama segenap perangkat Badan Permusyawarahan Desa (BPD) di 141 desa se-Kabupaten Batubara, agar tidak menandatangani APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) TA 2023.

topmetro.news – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawarahan Desa Nasional (ABPEDNAS) Batubara secara tegas mengeluarkan imbauan melalui Surat Nomor: 470/38/ABPEDNAS-BB/III/2023 kepada seluruh ketua bersama segenap perangkat Badan Permusyawarahan Desa (BPD) di 141 desa se-Kabupaten Batubara, agar tidak menandatangani APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) TA 2023.

Imbauan tertanggal 1 Maret 2023 ini bermaksud agar BPD tidak menanda tangani APBDes di setiap desa untuk Tahun Anggaran 2023. Pada surat imbauan itu tertera tanda tangan Ketua DPC ABPEDNAS Batubara Mukhlisun dan Sekretaris Kumalawati. Tembusan surat kepada Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Tembusan surat juga sampai ke Mendagri, DPP ABPEDNAS Pusat di Jakarta, Gubernur Sumut, DPRD Sumut, Dinas PMD Sumut, DPD ABPEDNAS Sumut. Juga kepada Bupati Batubara, DPRD Batubara, Inpektorat Batubara, Dinas PMD Batubara, dan camat se-Kabupaten Batubara.

Dalam imbuannya, DPC ABPEDNAS Batubara menyatakan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 11 Permendes PDTT Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa merupakan kewenangan desa tanpa intevensi dari pihak mana pun.

Prioritas

Seterusnya ada penjelasan, prioritas penggunaan Dana Desa adalah guna percepatan serta pencapaian tujuan SDGC Desa secara nasional. Mitigasi serta penanganan bencana alam keseluruhannya terlaksana sesuai kewenangan desa. Mengacu pada pasal tersebut kembali DPC ABPEDNAS menegaskan kepada BPD bahwa prioritas penggunaan Dana Desa merupakan kewenangan desa. Tak ada intervensi maupun campur tangan pihak mana pun.

Berdasarkan Pasal 6 dan Pedoman Umum Pelaksanaan Tahun 2023 tentang Penggunaan Dana Desa yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 ada penjelasan secara terperinci. Yaitu terdiri dari 8 program sesuai ketentuan Pasal 6 Ayat (2) yang menegaskan terkait penggunaan Dana Desa menjadi kewenangan desa. Di mana penetapannya melalui musyawarah desa.

Sedangkan ketentuan Pasal 7 menurut DPC ABPEDNAS sering tidak terealisasi. Apalagi sehubungan dengan penyusunan RKP desa hasil musyawarah memang wajib tertuang dalam berita acara. Dan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tetap mengikuti tahapan perencanaan pembangunan desa sesuai perundang-undangan.

Termasuk sering terjadi terkait segala yang menyangkut soal program kabupaten. Selalu tidak disertai dengan surat menyurat resmi. Akan tetapi lebih bersifat seperti imbuan atau cuma sebatas kebijakan lisan saja. Oleh karenanya, DPC ABPEDNAS menganggap hal semacam ini sama sekali tidak mempunyai dasar hukum.

Intimidasi

Sementara itu, persoalan administratif yang masih terbilang normatif ini, rupanya menimbulkan polemik. Bahkan hingga berdampak aksi intimidatif terhadap Ketua DPC ABPEDNAS Batubara. Melalui pesan singkat WhatsAppnya, Mukhlisun menyampaikan keluhan kondisinya yang ingin menenangkan diri karena merasa takut dan terancam.

Berikut sebagian pesan medsos yang ia share ke seluruh nomor handphone BPD se-Kabupaten Batubara:

“Kpada rekan -rekan juang BPD terimakasih atas do’a dan dukungan serta perhatian nya yang telah di berikan untuk saya. Sampai dengan saat ini kondisi saya baik-baik saja,dan mohon maaf saya sampai kan kepada rekan-rekan juang BPD yang tidak bisa saya balas satu-persatu wathshaf(WA),” pungkas Mukhlisun dalam isi chatnya.

“Saya harap rekan-rekan senasib dan seperjuangan bisa memahami kondisi saya pada saat ini. Saya masih menenangkan diri terkait peristiwa yang terjadi kemarin di aula Singapur land,pada saat saya di ancam di intimidasi dan saya merasa keselamatan Jiwa saya juga takut terancam.” ungkapnya.

“Dan saya melalui himbauan yang telah saya sampai kan hanya bertujuan agar kepala Desa dan BPD bisa bersinergi dalam menyusun program pak Bupati di Desa. Yang saya harap dengan adanya himbauan tersebut dapat di jalan kan sesuai prosedur dan dasar hukum yang jelas sehingga kedepannya dapat menjadi dasar untuk melindungi kepala Desa dan BPD dari permasalahan hukum dalam menjalankan tugas”, tegas Mukhlisun.

reporter | Bimais Pasaribu

Related posts

Leave a Comment