Cabuli Adik Ipar, Mertua Lapor Polisi, Pelaku ‘Gol’

cabuli adik ipar

TOPMETRO.NEWS – Polisi terpaksa meringkus seorang pria berinisial GS (29) yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Kamis (6/7) sekira pukul 11.00 wib. Parahnya, korban merupakan adik ipar tersangka yang masih berusia 12 tahun.

Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari mertuanya sendiri, HA (61) warga Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kapolsek Tembilahan Kota Iptu Zulhendra, mengatakan kejadian itu terbongkar setelah korban menangis di pangkuan kakaknya. Dia mengaku telah diperlakukan tidak semestinya oleh tersangka, Kamis, (15/6) sekira pukul 22.00 WIB di rumah nenek korban di Tembilahan.

“Saat itu, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Batang Tuaka mencongkel pintu kamar korban dan setelah berhasil masuk, kemudian tersangka memaksa dan melecehkan korban. Perbuatan tersangka itu, kemudian dilaporkan ke Polsek Tembilahan,” ungkap Iptu Zulhendra.

Berdasarkan laporan itu, Personil Polsek Tembilahan di bawah pimpinan PS Kanit Reskrim Bripka Delni Atma Saputra, S.H, untuk menangkap tersangka. Tersangka akhirnya diamankan saat berada di rumah nenek korban di Tembilahan.(tmn)

Related posts

Leave a Comment