Juni 2023, Bapeda Sumut Siap Launching Kebijakan Penghapusan Pajak Progresif dan Pengurangan Bea BBNKB

Juni 2023, Bapeda Sumut Siap Launching Kebijakan Penghapusan Pajak Progresif dan Pengurangan Bea BBNKB

topmetro.news – Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Sumatera Utara (Sumut) akan melaunching Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut tentang penghapusan pajak progresif dan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pada bulan Juni 2023, mendatang.

Kepala Bapeda Sumut, Achmad Fadly sampaikan hal itu kepada wartawan, Minggu (26/3/2023).

Ia mengungkapkan Pergub tersebut, tengah berlangsung penyusunan di Biro Hukum Setda Sumut.

“Bulan 6 di Launching itu, bulan 6 akan dilaksanakan itu. Pergub sudah Biro Hukum,” kata Fadly.

Sebelum pelaksanaan penghapusan pajak progresif dan pengurangan Bea BBNKB. Fadly mengatakan pihaknya akan melakukan persiapan dalam beberapa bulan kedepan. Sehingga pelaksanaan nantinya, akan berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan.

“Termasuk kita melakukan sosialisasi akan kita lakukan itu, kepada masyarakat Sumut,” kata Fadly sembari mengungkapkan bahwa kebijakan ini, sangat membantu masyarakat.

Kebijakan ini, merupakan gagasan yang baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) RI melalui rapat koordinasi Nasional Samsat tahun 2023 di Bandung, beberapa waktu lalu.

“Korlantas Polri, Jasa Raharja penghapus biaya balik nama kedua, dan penghapusan biaya pajak progresif di seluruh dan sifatnya nasional,” jelas Fadly.

Kemudahan

Selain memberikan kemudahan dan keringanan. Fadly mengatakan kebijakan ini, secara nasional, bertujuan untuk mendapatkan dan memiliki single data update kenderaan bermotor dan bisa di pertanggungjawabkan.

“Adanya progresif, untuk menahan laju pertumbuhan kenderaan bermotor. Tapi, kenyataan tidak bisa terbendung,” tutur Fadly.

Fadly menjelaskan untuk pajak progresif di Sumut setiap tahunnya, sebesar Rp 65 miliar. Namun, harapannya dengan kebijakan ini memberikan dampak besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Progresif ini, tidak signifikan juga memberikan kontribusi PAD khususnya pajak kenderaan, hanya berkisaran Rp 65 miliar pertahun,” ucap Fadly.

Dengan hapusnya pajak progresif ini, Fadly berharap masyarakat membayar PKB mengalami peningkatan. Sehingga berkontribusi besar dalam PAD Sumut nantinya.

“Kita dari pajak Progresif itu, nilai tidak signifikan. Kita hapuskan berharap bergerak,

Dari progresif dihapuskan diharapkan PKB naik. Kita balik nama dihapuskan diharapkan semua datang untuk mengurus pajak kenderaan bermotor,” jelas Fadly.

Fadly menambahkan sudah sejumlah provinsi di Indonesia ini, sudah menerapkan kebijakan tersebut. Untuk di Sumut, tidak ada lagi pemutihan, tapi langsung adanya pemotongan berdasarkan kebijakan itu, berdasarkan Pergub yang sedang di susun saat ini.

“Sudah ada beberapa provinsi (menerapkan kebijakan itu), tidak ada lagi pemutihan, langsung penghapusan saja sesuai dengan Pergub nantinya,” kata Fadly.

Dengan kebijakan itu, Fadly juga berharap  dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sumut. Dimana, tahun 2022 tutup buku di 104 persen lebih dari penerimaan pajak di 5 komponen yang ditangani.

“Harapannya dengan penghapusan ini dilakukan di 2023 akan dapat memberikan kontribusi positif, terkait penerimaan pajak kita khususnya di pajak kendaraan bermotor. Itu harapan kita,” ujar Fadly.

Penulis: Erris

Related posts

Leave a Comment