Beberapa Jam Setelah Dipanggil Paksa Terkait Dana BLU, Kejari Medan Tahan Mantan Kepala Pusbangnis UINSU

Beberapa jam setelah tim gabungan dari intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, melakukan jemput paksa, Kamis (30/3/2022), pria bernama Sangkot Azhar Rambe alias SAR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

topmetro.news – Beberapa jam setelah tim gabungan dari intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, melakukan jemput paksa, Kamis (30/3/2022), pria bernama Sangkot Azhar Rambe alias SAR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kajari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intel Simon didampingi Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza, Jumat (31/3/2023), kapasitas tersangka sebagai mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

“Usai kita lakukan jemput paksa kemarin sebagai saksi dan setelah dilakukan pemeriksaan, status yang bersangkutan kemudian ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Simon.

Pria 44 tahun itu tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana ma’had (asrama mahasiswa) yang dikelola Badan Layanan Umum di UINSU.

Tahan

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza menambahkan, setelah penetapan SAR sebagai tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan. Berlangsung 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

“Setelah pemeriksaan, pimpinan langsung menerbitkan surat perintah penahanan tersangka. Tujuannya agar proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai proses hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 21 KUHAPidana dengan alasan-alasan tertentu. Misalnya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Dengan itu diyakini proses hukum terhadap SAR dapat berjalan lancar dan siap untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Penyidik Pidsus Kejari Medan menduga telah terpenuhi unsur tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penggunaan dana BLU di UINSU. Perhitungan sementara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp900 juta.

Warga Jalan Tridharma, Komplek USU Medan itu pun terjerat Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita sebelumnya, Sangkot SAR ketika masih sebagai saksi dijemput paksa di halaman Masjid Al-Jihad Jalan Abdullah Lubis, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dipimpin langsung Kasubsi Intelijen Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon.

BLU

Sementara informasi lainnya, keberadaan BLU di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 31 Tahun 2021.

Antara lain disebutkan, BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Seluruh penerimaan BLU dananya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment