Dinas Perkim Sumut Tangani Kawasan Kumuh di 33 Kabupaten/Kota

Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumatera Utara Alfi Safriza menegaskan, pihaknya mulai melaksanakan program penanganan kawasan kumuh di 33 kabupaten/kota. Di mana maksimal jumlahnya 10-15 hektar di masing-masing kabupaten/kota.

topmetro.news – Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumatera Utara Alfi Safriza menegaskan, pihaknya mulai melaksanakan program penanganan kawasan kumuh di 33 kabupaten/kota. Di mana maksimal jumlahnya 10-15 hektar di masing-masing kabupaten/kota.

Kadis Perkim Sumut Alfi Syahriza menyampaikan hal ini, di hadapan wartawan saat temu pers di Kantor Gubsu, Selasa (4/4/2023).

“Kita memiliki program terkait urusan wajib pelayanan dasar perumahan dan permukiman. Jadi nanti kabupaten/kota sesuai dengan usulan di mana kawasan kumuhnya. Dan tugas kami adalah untuk mereduksi kawasan atau permukiman kumuh,” ujar Alfi.

Kata Alfi, sejak tahun 2021 pihaknya sudah melakukan verifikasi dan penanganan kawasan kumuh di 20 kabupaten kota. Yakni Langkat, Labuhanbatu, Nias Utara, Tanjungbalai, Padangsidempuan, Pematang Siantar, Deliserdang, Karo, Paluta, Sibolga, Pakpak Bharat, Tebing Tinggi, Labura, Nias Selatan, Batubara, Asahan, Tapteng, Binjai, Labusel, Simalungun.

Lima di antaranya sudah memperoleh surat keputusan (SK) provinsi untuk penanganan kawasan kumuhnya. Yakni Kabupaten Langkat, Labuhanbatu, Nias Utara, Tanjungbalai, dan Tapanuli Tengah.

“Untuk daerah yang luas kawasan kumuhnya di sekitar 10-15 hektar diverifikasi oleh provinsi. Di atas itu sudah kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan verifikasi,” ungkap Alfi.

Untuk lokasi kawasan kumuh, kata Alfi, disesuaikan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh bupati/wali kota masing-masing.

“Nantinya Dinas Perkim memiliki kewenangan untuk memperbaiki infrstruktur jalan, lingkungan, drainase. Dan datanya dari kabupaten/kota tadi. Bahkan untuk saat ini sudah melakukan verifikasi dari pusat untuk luas di atas 15 hektar. Nah semua itu berproses,” jelasnya.

Untuk kabupaten/kota yang masih belum mendapat verifikasi kawasan kumuh, kata Alfi, masih terkendala di kementerian maupun pengecekan lapangan. “Jadi selebihnya masih ada kendalanya verifikasi di balai (kementerian) dan masih proses,” tambahnya.

Pertanahan

Selain itu, tambah Alfi, sejak tahun ini, pihaknya juga menangani bidang pertanahan yang melakukan penetapan lokasi dan menangani masalah sengketa tanah.

“Ini baru tahun ini adanya. Itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi Perangkat Daerah bidang pertanahan. Selain itu ada bidang perumahan di kawasan pemukiman dan bidang sarana prasarana. Sehingga bisa tahu tentang kerapatan tanahnya. Dan bangunan yang dimiliki masyarakat kumuh ini kurang idealnya,” katanya.

Ia berharap, kerjasama kabupaten/kota dapat membantu mengurangi kawasan kumuh di Sumut. “Ini bisa terjadi kalau ada kerjasama dengan kabupaten/kota. Karena mereka yang tahu sebab tinggal di lokasi itu. Bukan hanya bagunan saja tapi tapak tanahnya juga,” pungkasnya.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment