Catat..!! ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

pakai mobil dinas

TOPMETRO.NEWS – Pakai mobil dinas untuk lebaran, dilarang! Ketentuan itu sudah ada aturan mainnya. Pemprov DKI melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) pulang kampung dengan memakai mobil dinas pada Lebaran Idulfitri 2023/1444 Hijriyah.

Hal ini secara tegas dikatakan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam keteranganya kepada awak media di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Pj Heru Budi mengatakan, di dalam aturan sudah tertera bahwa mobil dinas tidak boleh disalah gunakan, dengan membawa pulang untuk kegiatan sehari-hari. Itu saja dilarang, kata Pj Heru Budi, apalagi dipakai untuk pulang kampung.

“Ya sudah dibawa pulang aja engga boleh apalagi dibawa keluar kota ya engga boleh,” tegas Pj Heru Budi.

Makanya Heru yang juga Kepala Sekretariat Presiden (Kasatpres) ini meminta kepada para ASN di lingkungan Pemprov DKI untuk dapat menaati peraturan yang ada dengan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Namun sayangnya Pj Heru Budi tak menyampaikan secara gamblang apa konsekuensi jika ASN DKI berani melakukan mudik dengan mobil dinas.

“Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja engga boleh,” tandasnya.

BACA PULA | Dilarang Pakai Mobil Dinas, Jangan Tambah Libur Pribadi!

Seperti diberitakan sebelumnya Pemprovsu mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumut jangan menambah libur Lebaran dengan membolos hari pertama kerja. Imbauan itu disampaikan Gubsu saat memimpin apel pagi ASN di halaman Kantor Gubsu.

Gubsu menyampaikan imbauan kepada seluruh ASN agar memanfaatkan libur atau cuti bersama Idul Fitri dengan baik. Bagi aparatur yang pulang kampung, Gubsu mengingatkan agar selalu berhati-hati di jalan, dan tetap menjaga kesehatan.

“Bagi yang mudik, memanfaatkanlah dengan mempererat jalinan silahturahmi di kampung halaman. Sampaikan salam kami dengan keluarga besar di lingkungan masing-masing,” pesan Gubsu.

asl1

Related posts

Leave a Comment