Keterwakilan Perempuan Dalam Politik

Keterwakilan Perempuan Dalam Politik

Oleh | Tetti Naibaho

 

PATRIARKI merupakan sistem sosial yang mengutamakan laki-laki daripada perempuan dalam kelompok sosial tertentu. Budaya patriarkis menempatkan perempuan sebagai bayang-bayang laki-laki dan memproses perempuan pada peran-peran domestik seperti peran melahirkan, pengasuhan dan pendidik.

Dunia politik diasosasikan relatif dekat dengan laki-laki, mengingat kehidupan sosial tidak bisa dipisahkan dari akar budaya masyarakat yang masih kental dengan budaya patriarki, strukrural, dan anggapan-anggapan yang bias gender. Sehingga dianggap kurang lazim jika perempuan masuk ke panggung politik.

Keterwakilan perempuan di panggung politik dan lembaga-lembaga politik formal, jumlahnya kini masih sangat rendah dibandingkan dengan laki-laki.

Kendatipun memiliki kualitas aspek kemampuan, kepemimpinan intelegensi, manajerial kualitas yang memadai, namun disebabkan kendala nilai sosial budaya, kaum perempuan tidak diberi akses dan kesempatan menduduki posisi sentral di lembaga-lembaga politik.

Kebutuhan, aspirasi, dan kepentingan kaum perempuan berbeda dengan laki-laki. Perbedaan ini sangat penting untuk dapat terwakili dalam segala aspek dengan tujuan memberikan perubahan terhadap proses politik kearah yang lebih demokratis.

Setiap individu mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam berkiprah di masyarakat sesuai dengan kemampuannya dan mendapat kesempatan yang sama tanpa membedakan jenis kelamin.

Persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan khususnya dalam struktur pemerintahan dan hukum dijamin oleh konstitusi Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Republik Indonesia pada tahun 2001 merupakan pergerakan politik perempuan menjadi suatu bagian yang tidak terpisahkan dari gerakan demokrasi. Juga dengan ditetapkannya UU No. 12 Tahun 2003 Pasal 65 tentang Pemilu, Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menetapkan kuota 30% keterwakilan perempuan pada lembaga legislatif.

Juga dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kuota 30% keterwakilan perempuan ditekankan bentuk tindakan afirmatif dalam lembaga penyelenggara pemilu ataupun dalam kesempatan menjadi kontestan atau calon legislatif.

Kuota 30% bagi perempuan merupakan agenda besar bagi kaum perempuan untuk menetapkan langkahnya berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan di bidang politik, menyuarakan aspirasi dan mengubah kondisi masyarakat kearah yang lebih baik dan demokratis.

Dalam perhelatan Pemilu Tahun 2024, saya terpilih menjadi Ketua Panwascam Pangururan Kabupaten Samosir. Dari 28 desa kelurahan se-Kecamatan Pangururan, ada 14 orang perempuan menjadi Pengawas Desa Kelurahan.

Ini merupakan bukti bahwa perempuan Batak (yang sangat kental dengan budaya patriarki), perempuan Indonesia mampu bersaing dengan kaum laki-laki. Bahwa ada 50% perempuan menjadi Pengawas Desa Kelurahan se-Kecamatan Pangururan bukan lagi hanya “memperhatikan”, namun sudah menunjukkan bahwa kaum perempuan mampu berpartsipasi dan mampu bersaing dengan kaum laki-laki.

Adanya keraguan di kalangan masyarakat tertentu apakah perempuan siap dan mampu menjalankan fungsi dan peran di kancah politik sedikit terbantahkan. Laporan pengawasan ataupun kinerja kaum perempuan tidaklah berbeda dengan laporan pengawasan yang dilakukan oleh kaum laki-laki. Kaum perempuan juga mampu menunjukkan kinerja maksimal yang meminta perhatian selama 24 jam setiap harinya

Perempuan harus mengejar ketertinggalannya selama ini dengan bekerja ekstra. Bekali diri dengan pendidikan, kemampuan kepemimpinan, sehingga mampu menyuarakan aspirasi dan berperan aktif dalam semua aspek terutama politik dan mampu mengobah peta politik dengan menghapus kebijakan yang merugikan kaum perempuan.

Dari 14 Pengawas Desa Kelurahan, kita berharap suatu saat mereka akan mampu bersaing dalam seleksi penyelenggaraan di tingkat yang lebih tinggi ataupun dalam bidang lain dan menunjukkan bahwa kemampuan perempuan dan laki-laki adalah setara. (***)

Related posts

Leave a Comment