Sat Narkoba Polres Taput Ringkus 2 Tersangka Pengguna Narkoba

Dua tersangka pengguna narkoba jenis sabu berhasil diciduk Sat Narkoba Polres Taput, Minggu (18/6/2023).

topmetro.news – Dua tersangka pengguna narkoba jenis sabu berhasil diciduk Sat Narkoba Polres Taput, Minggu (18/6/2023).

Kedua tersangka Andri Siahaan (28) warga Simpang Tolu Desa Tangga Batu Timur Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba dan Adi Pranata Nababan (20) warga Sagak Dao Desa Sitabotabo Toruan Kecamatan Siborongborong Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK MH, melalui Kasi Humas Ipda B Gultom membenarkan penangkapan tersebut.

Gultom menjelaskan, petugas menangkap kedua tersangka di Jalan Raya Siborongborong Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong Taput, sekira pukul 17.00 WIB.

Keberhasilan penangkapan kedua tersangka, berdasarkan informasi masyarakat. Di mana keduannya sudah menjadi perhatian warga sering mangkal di tempat tersebut dan nongkrong bersama orang-orang luar.

Informasi tersebut dikemas oleh petugas dan dilakukan penyelidikan awal. Alhasil, dari penyelidikan, petugas menemukan bukti kecurigaan.

Selanjutnya Tim Sat Narkoba mengintai mereka berdua. Kemudian saat terpantau lalu petugas mengamankannya.

Setelah melalui penggeledahan, petugas lalu menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,47 gram. Kemudian juga mengamankan satu unit handphone Vivo warna silver dan satu unit sepeda motor untuk transfortasi membeli dan menjual narkobanya.

Saat pemeriksaan, kedua tersangka pengguna narkoba itu juga mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka berdua. Mereka membelinya dari seseorang untuk kemudian mereka jual kepada orang lain.

Saat itu keduanya mengakui bahwa mereka hendak menunggu pembelinya, yang sebelumnya sudah janjian. Namun belum bertemu sudah tertangkap.

Gultom menambahkan, saat ini petugas masih melakukan pengembangan dari mana asal usul narkoba tersebut serta orang yang akan membelinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya sudah menjalani penahanan di Polres Taput. Mereka menghadapi dakwaan atas pelanggaran Pasal 114 sub 112 Ayat UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment