Terkait Penertiban Galian C, Pengamat Hukum: Gubsu jangan Diamkan Surat KPK, Agar tak Ada Pembiaran Hukum

Pengamat hukum dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi SH (foto) menilai, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merupakan sebuah langkah tepat dalam menertibkan galian C tanpa Izin.

topmetro.news – Pengamat hukum dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi SH (foto) menilai, Surat Edaran Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merupakan sebuah langkah tepat dalam menertibkan galian C tanpa Izin.

Apalagi, Surat Edaran Gubernur Sumut itu dikuatkan dengan keluarnya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No B/3900/KSP.00/70-72/2023 tentang Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terkait dengan Penertiban Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara.

Rediyanto menilai momen ini cukup baik dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Sumut. Sehingga dengan adanya surat dari KPK tertanggal 10 Juli 2023, maka kepala daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi memiliki dasar hukum yang kuat untuk menertibkan.

“Kepala daerah harus segera menindaklanjutinya. Baik Gubernur maupun bupati ataupun walikota. Ini tidak bisa didiamkan saja. Karena akan menjadi pembiaran terhadap undang-undang dan peraturan pendahulunya,” ungkap Rediyanto menjawab wartawan via WhatsApp, Kamis (13/7/2023).

Rediyanto juga menilai pelaksana pekerjaan, baik yang menggunakan APBD provinsi maupun APBD kabupaten/kota harus segera bersikap. Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan pajak di daerah.

Sementara itu, PPK Bandara Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal Agus mengatakan, perihal Surat Edaran Gubsu ini sudah ia terima. Serta sedang berlangsung verifikasi bagi penyedia material galian C di proyek APBN tersebut.

“Kita sedang melakukan verifikasi penyedia material Bang. Saya sudah minta pihak kontraktor yang mengerjakan untuk mendata apakah izin-izin tersebut ada atau masih berlaku,” jelas Agus via WhatsApp, Kamis (13/7/2023).

Agus menjelaskan, saat ini pihak PPK Bandara Bukit Malintang memang sangat menekankan untuk penyedia material galian C harus memiliki izin. Serta tentunya membayarkan retribusi pajak. Sehingga tidak merugikan pihak-pihak lainnya.

“Kami akan ‘crosscheck’ besaran volume yang masuk ke bandara dengan bukti setor retribusi atau pajak yang disetorkan ke pemerintah daerah. Nanti jika ada ‘update’ terbaru akan kami sampaikan,” tegas Agus.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment