Robohnya Jembatan dan Gorong-gorong Galvanis Siantar, Ahli: Boleh Addendum dan Perubahan tapi…

Edi Usman MT selaku ahli pengadaan barang dan jasa dihadirkan terdakwa Berman Surya Leonard Simanjuntak melalui tim penasihat hukumnya (PH) dalam sidang lanjutan, Jumat petang (3/7/2023), di Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Edi Usman MT selaku ahli pengadaan barang dan jasa dihadirkan terdakwa Berman Surya Leonard Simanjuntak melalui tim penasihat hukumnya (PH) dalam sidang lanjutan, Jumat petang (3/7/2023), di Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Sedangkan 2 terdakwa lainnya, Plt Kadis PUPR Kota Pematangsiantar Jhonson Tambunan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pramudia Marnaek Tua Panjaitan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak mengajukan ahli.

Kurang lebih 2 jam, ahli dicecar tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Symon Morrys didampingi Richard Sembiring.

“Penambahan waktu pekerjaan addendum, kewenangan kontrak termasuk perubahan kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pengendali pekerjaan juga dapat memintanya. Tapi, harus melalui kajian teknis. Termasuk mengenai menurunkan mutu beton, diatur dalam Pasal 54 Ayat 1 Huruf 4 Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Yang Mulia. Namun harus jelas, kenapa berubah? Harus dilihat. Masuk tidak faktor keamanan? Ditanya ke bagian perencanaan yang mendesain pekerjaan itu. Harus dirapatkan berbagai pihak. Penyedia jasa, konsultan pengawas dan PPK. Itu rulenya. Kalau disepakati, berita acara perubahan pekerjaan dilaksanakan. Harus ada ikatan. Perjanjian, baru dieksekusi,” papar ahli menjawab pertanyaan tim JPU di hadapan Hakim Ketua Dr Dahlan Tarigan didampingi anggota majelis Dahkan Tarigan dan Rurita Ningrum.

Di bagian lain Edi Usman menegaskan, laporan progres pekerjaan harian seharusnya ditandatangani penyedia jasa dan konsultan pengawas setiap hari. Demikian seterusnya, laporan mingguan dan bulanan.

Ketika dicecar tentang penandatanganan berita acara penyerahan hasil pekerjaan oleh pelaksana/kontraktor kepada pihak pemilik proyek memasuki masa pemeliharaan tahap pertama (PHO) dan penyerahan terakhir setelah selesai masa pemeliharaan (FHO), dilaksanakan sekaligus alias dirapel, menurutnya, tidak seharusnya demikian. Harus akuntabel.

Bersama-sama

Tim JPU Symon Morrys didampingi Richard Sembiring sebelumnya menjerat rekanan, Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK), Jhonson Tambunan dan Pramudia Marnaek Tua Panjaitan (masing-masing berkas terpisah) korupsi secara bersama-sama.

Hal itu menyusul adanya temuan hasil pekerjaan rekanan, yakni jembatan dan gorong-gorong galvanis di Outer Ring Road (Jalan Lingkar luar) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2019, roboh.

Pagunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2018 sebesar Rp20 miliar. Akibat perbuatan para terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp2,9 miliar lebih.

Ketiga terdakwa dihadirkan secara offline tersebut dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment